NUSAKATA. COM – Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu (AMPB) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Kamis (1/8).
Aksi ini menyoroti dugaan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi area perumahan Grand Arfana di wilayah tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Rafiudin, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas PUPR, khususnya Bidang Tata Ruang, yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami menyesalkan kurangnya respon cepat dari DPUPR terkait pengalihan fungsi lahan sawah produktif. Padahal, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41/Permentan/OT.140/9/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, disebutkan jelas bahwa sawah produktif tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan atau gedung dalam bentuk apapun,” ujar Rafiudin dalam orasinya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pengalihan fungsi lahan ini bertentangan dengan cita-cita Presiden RI yang tengah mendorong ketahanan pangan nasional.
Senada dengan itu, Abdul Jabar Muiz, salah satu peserta aksi lainnya, menyatakan bahwa gerakan ini bertujuan menjaga kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan kapitalis.
“Aksi ini adalah bentuk perlawanan kami terhadap penguasaan lahan oleh korporasi atau kelompok tertentu yang hanya mengejar keuntungan. Sawah-sawah yang dilindungi harus diselamatkan demi masa depan pangan rakyat,” ujar Abdul Jabar.
AMPB mendesak DPUPR, khususnya Kepala Bidang Tata Ruang, untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan seluruh proses alih fungsi lahan produktif di kawasan pembangunan perumahan Grand Arfana.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi berjilid-jilid sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap isu ketahanan pangan di Kabupaten Pandeglang,” tegas Rafiudin.