NUSAKATA.COM – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) menyoroti dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa desa di Kabupaten Lebak.
Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, mengungkapkan bahwa dua desa yang terindikasi mengalami praktik pungli adalah Desa Mekarsari di Kecamatan Cihara dan Desa Cimandiri di Kecamatan Panggarangan.
“Baru dua desa yang terungkap mengalami dugaan pungli dalam program PTSL. Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan serupa di desa lain yang menerima program ini,” ujar Haes pada Kamis (6/2/2025).
Haes menyebutkan bahwa warga Desa Cimandiri dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu untuk memperoleh sertifikat tanah, sementara di Desa Mekarsari tarifnya mencapai Rp 300 ribu.
Padahal, menurutnya, pemerintah telah menetapkan biaya resmi untuk PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
“Jika ada pungutan di luar ketentuan tersebut, maka itu bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegas Haes.
Oleh karena itu, AMBAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungli PTSL.
“Kami meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertindak. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi unjuk rasa di Polres Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak,” pungkasnya. ***