Serang, (NNC) – Kasus alih fungsi lahan situ ranca gede yang berlokasi di desa jakung kecamatan bandung kabupaten serang yang kini sudah menjadi daratan seluas 25 Hektar masih di sidik pihak kejaksaan tinggi Banten.
Beberapa hari yang lalu, pada Senin 13 Mei 2024 tim penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Banten telah memanggil kepala desa Babakan kecamatan bandung kabupaten serang berinisial J.
Dari hasil penyidikan, J alias Johari diduga diduga kepala desa J menerima gratifikasi uang sebesar 735 juta untuk memproses administrasi izin lahan situ ranca gede.
Kasie penkum Kejati Banten Rangga adekresna mengatakan J menetapkan sebagai tersangka, bahwa yang bersangkutan adalah kepala desa yang memproses administrasi izin lahan dan dari hasil penyidikan tersangka J menerima sejumlah uang dari JP.
Rangga menjelaskan JP adalah si pemberi uang kepada kades yang mana JP ini sebagai panitia waktu pemberian izin lahan situ ranca. Jelasnya.
Menyoroti dugaan gratifikasi dalam kasus pembebasan lahan situ ranca gede, sekertaris jenderal Aliansi BEM Banten Bersatu Idan Wildan mengapresiasi kinerja tim penyidik Kejati Banten yang sudah melakukan penetapan terhadap kepala desa Babakan.
Namun, Idan berharap Kejati Banten tidak hanya menetapkan kepala desa. Pasalnya, dalam kasus situ Ranca gede ini banyak pihak yang terlibat.
Sejauh ini penyidik sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan baik itu dari pihak pemerintah, dan swasta. Jadi jangan hanya menetapkan di level bawah saja karena kami menduga di level atas ada yang terlibat terkait dengan kebijakan.
Kejati Banten harus mengejar aktor utama dalam kasus lahan ini, yang diperkirakan mengalami kerugian hingga 1 triliun. Pengungkapannya.
Kami dari mahasiswa Banten Bersatu sejauh ini masih mengamati perkembangan kasus situ Ranca gede yang di tangani Kejati, dan akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas.
Untuk itu, kami Aliansi Bem Banten mendesak kejati banten segera mengungkap para pelaku dan tidak memandang bulu. Ucapannya Idan**