Menu

Mode Gelap
 

Aktivis Soroti Musyawarah Panitia PTSL dengan Warga, Dinilai Siasat Tutupi Pengembalian Dana

- Nusakata

17 Jan 2026 13:04 WIB


					Aktivis Soroti Musyawarah Panitia PTSL dengan Warga, Dinilai Siasat Tutupi Pengembalian Dana. (Ist) Perbesar

Aktivis Soroti Musyawarah Panitia PTSL dengan Warga, Dinilai Siasat Tutupi Pengembalian Dana. (Ist)

NUSAKATA.COM – Musyawarah masyarakat dengan Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kembali memunculkan polemik.
Jumat (16/01/2026)

Tampak hadir dalam Musyawarah tersebut dihadiri, Kepala Desa Kertarahayu dan Pihak Panitia PTSL.
Perwakilan Pihak Kecamatan Banjarsari Anggota Polsek Banjarsari
dan Perwakilan dari Koramil Banjarsari beserta Masyarakat yang di undang.

Musyawarah yang terkait dugaan adanya pungutan biaya pengajuan PTSL tahun 2020 yang hingga kini menemui jalan buntu akibat lahan yang diajukan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Ratusan calon penerima manfaat disebut telah menyerahkan uang administrasi berkisar Rp150.000 per bidang hingga Rp600.000 sesuai bidang tanah yang diajukan.

Namun, musyawarah yang digelar panitia diduga hanya menjadi siasat untuk menutupi persoalan pengembalian dana yang sudah terlanjur masuk, bahkan diduga berkurang dari nominal awal.

Aktivis Lebak Selatan melalui Grib Jaya PAC Malingping, Asep Supriatna, yang hadir langsung dalam musyawarah tersebut menegaskan bahwa panitia melakukan penarikan uang tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, sejak 2020 Desa Kertarahayu tidak memiliki SK Penetapan Lokasi (Penlok) sehingga secara resmi tidak termasuk dalam program PTSL.

“Pengajuan kembali yang disampaikan pihak desa hanyalah pembelaan agar tidak mengembalikan uang yang telah dipungut. Seharusnya dana itu dikembalikan dulu kepada masyarakat sambil menunggu SK Penlok dari pihak BPN,” ujar Asep.

Ia menambahkan, dengan alasan apapun, pungutan yang dilakukan panitia tidak sah karena program PTSL tidak pernah berjalan di Desa Kertarahayu sejak 2020. Jika memang ada, sertifikat tanah masyarakat seharusnya sudah terbit.

“Ini sudah ada unsur kesengajaan, Panitia tahu tanah yang diajukan berstatus HGU, artinya tidak mungkin bisa masuk program PTSL. Namun mereka tetap memanfaatkan program dengan berupaya mengajukan kembali program tersebut.

“Apapun alasannya, panitia sudah melakukan Pungutan dalam program PTSL, padahal sudah jelas Programnya tidak ada,”tegasnya.

Bahwa berdasarkan dokumen arsip di BPN Lebak di Desa Kertarahayu pada tahun 2020 tidak ada SK penetapan lokasi (Penlok) PTSL.
Jadi desa tersebut tidak masuk dalam program PTSL.

Baca Lainnya

Kepemimpinan Sigap di Tengah Bencana, Pemkab Pandeglang Tuai Apresiasi

16 January 2026 - 10:50 WIB

Warga Aceh Minta PLN dan Pemerintah Bertindak Paska Banjir, Warga Keluh Kesah

15 January 2026 - 11:56 WIB

PURMA Nilai Tata Kelola Sekretariat Daerah Pandeglang Semakin Tertib dan Stabil di Tahun 2026

14 January 2026 - 10:27 WIB

Bupati Bogor Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Bogor Kota, Tekankan Penguatan Sinergi Kamtibmas

10 January 2026 - 22:03 WIB

Lapas Kelas IIA Lahat Laksanakan Kegiatan Tes Urine Pegawai Dan Narapidana

8 January 2026 - 09:42 WIB

Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni, Warga Desa Pondokpanjang Berharap Bantuan Pemerintah

6 January 2026 - 08:40 WIB

Trending di Daerah