Menu

Mode Gelap
 

Aktivis Mahasiswa Desak Pemerintah Perhatikan Pengembangan BUMdes di Pandeglang

- Nusakata

27 Sep 2024 16:50 WIB


					Aktivis Mahasiswa Desak Pemerintah Perhatikan Pengembangan BUMdes di Pandeglang Perbesar

Nusakata.com – Meskipun desa merupakan unit kecil dalam suatu lembaga yang berada di Indonesia, namun untuk mewujudkan pembangunan nasional maka pemerintah Indonesia membuat peraturan yang merupakan babak baru bagi lembaga pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang selanjutnya disebut UU Desa).

“Jadi dengan adanya undang- undang tersebut diharapkan desa dapat menyelenggarakan pemerintahan desa terhadap pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakan dan pemberdayaan masyarakat”. Kata Dian Ardiansyah

Maka sesuai dengan UU Desa, pemerintah melakukan penguatan terhadap otonomi desa untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi desa dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Sebab, keberadaan BUMDes memiliki peran yang cukup strategis ditengah-tengah masyarakat khususnya yang berada di pedesaan, yang nantinya dapat berguna dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terutama terhadap kebutuhan pokok dengan cara memanfaatkan sumber daya desa serta adanya sumber daya manusia yang mampu dalam mengelola badan usaha.

Dengan Begitu Aktivis Mahasiswa ini juga mendorong dan mendesak kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMPD) untuk memperhatikan Desa yang belum mengelola BUMdes.

Menurutnya, masih banyak Desa di Kabupaten Pandeglang yang belum menganggarkan dan mengelola BUMdes dengan Maksimal.

“BUMdes adalah salah satu upaya peningkatan ekonomi Desa, kendati demikian masih banyak Pemerintah Desa yang masih belom merealisasikan Permodalan Badan Usaha Milik Desa.” Tegasnya

Dian juga menyampaikan bahwa Desa di Pandeglang adalah Tempat dimana banyak potensi untuk dikembangkan dan menjadi Pertumbuhan ekonomi yang efektif bagi masyarakat Desa, diantaranya melalui Sektor Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Wisata dan salah satunya seperti Desa yang ada di kecamatan Menes yaitu mengelola sampah dengan bijak.

“Yang kita harus ketahui, Anggaran BUMdes ini Sumber dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berasal dari berbagai sumber, di antaranya: Pemerintah Desa, Tabungan masyarakat, Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, Pinjaman dari perbankan, Hibah dari pihak ketiga, Kerjasama usaha dengan pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor.” Terangnya.

Baca Lainnya

Pengembangan Semangka Non Biji di Desa Mapin Kebak, Kec. Alas Barat

14 August 2025 - 21:08 WIB

Edukasi Anti-Bullying di SDN Ambon: Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman

4 August 2025 - 09:55 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 6 Gelar Seminar Anti-Bullying, Upaya Ciptakan Lingkungan Aman dan Bersahabat

3 August 2025 - 08:57 WIB

Dengan Hook dan Konten Kreatif, KKN UBP Karawang Bantu Agroeduwisata Desa Sukajadi Go Digital

3 August 2025 - 00:52 WIB

KKN Kelompok 12 UNMA Banten di Desa Sukamanah Dukung Program “DASHAT” Bersama Kader Pengelola

29 July 2025 - 13:38 WIB

Pengurus Daerah Forum TBM Pandeglang Gelar Bincang Literasi dan Lomba Puisi Peringati HUT ke-20

21 July 2025 - 08:37 WIB

Trending di Daerah