Menu

Mode Gelap
 

Aktivis Lebak Selatan Angkat Bicara Pemilu Di Tahun 2024 Di Nilai Aplikasi Sirekap Kurang Maksimal

- Nusanews.co

18 Feb 2024 16:48 WIB


					Aktivis Lebak Selatan Angkat Bicara Pemilu Di Tahun 2024 Di Nilai Aplikasi Sirekap Kurang Maksimal Perbesar

LEBAK,(NNC) – Akibat dampak carut marut aplikasi Sirekap, profesionalisme kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai buruk. Pasalnya pleno tingkat TPS dan tingkat kecamatan pun sistematis menjadi lambat. Minggu 18 Februari 2024.

 

Tokoh Muda Lebak Selatan (Baksel), Agus Rusmana Sekjen Aliansi Lebak Selatan (ALS) Banten, memprotes dan menilai kinerja KPU RI buruk. Menurut agus carut marut ini terjadi akibat adanya penggelembungan suara di hasil hitungan sirekap.

“Saya menemukan dampak penghitungan sirekap yang menjadi acuan KPU untuk sebuah hitungan Quick Count itu sangatlah buruk dan membohongi publik, Apalagi soal penggelembungan suara. Kasihan ke pelaksana yang dibawah seperti KPPS, diduga akibat kepentingan yang di atas yang memiliki sistem amburadul, dibawah seperti para pegawai KPPS juga ikut terbebani,” ujarnya.

 

Apalagi saat ini yang kita ketahui ada apa dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang sedang berjalan juga di hentikan dan di undur, ada apa ini.” kata Agus Rusmana

 

Menurutnya, pelaksanaan pleno tingkat kecamatan di undur-undur. Bahkan yang sudah berjalan dihentikan. Dari tanggal 18 ke 19 dan kini menjadi tanggal 20 Februari. Untuk Kecamatan Malingping pun dibagi menjadi 3 tempat penghitungan. Kami yakin ada sesuatu yang tidak beres dibalik semua ini. Ungkapnya.

 

Terpisah, ketua PPK Malingping, Aang Sopyan menjelaskan pihaknya melaksanakan sesuai peraturan dan instruksi.

 

“Mengingat 14 Desa yang tidak akan ke kejar dengan waktu 5 Hari. Tahapan pleno kecamatan itu tgl 18 -24.Tapi sesuai intruksi KPU RI per hari ini, bahwa pleno kecamatan  di undur ke tanggal 20 Februari. Yang melaksanakan pleno hari ini pun di intruksikan untuk di tunda dulu dan di mulai kembali tanggal 20,” terangnya.

 

Ketua PPK Malingping pun menyampaikan dasar hukum dari apa yang telah dilaksanakan sesuai dengan acuan PKPU nomor 5 Tahun 2024 pasal 17.

 

Warga, Pegiat Sosial Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat Baksel pun banyak mempertanyakan keterlambatan pleno di tingkat TPS maupun pleno tingkat Kecamatan. Bahkan banyak mencurigai keterlambatan ini diduga sudah sistematis.

 

Informasi yang diterima, pleno yang sudah berjalan tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK di beberapa kecamatan pun dihentikan untuk ditunda. (Ence hidayat)

Baca Lainnya

Resmi, Pengukuhan Laskar Hijau Nusantara Di Kabupaten Pandeglang

24 January 2025 - 10:36 WIB

Kecewa Lahan Seluas 1137m² Milik Agus Supriatna Diduga Dimanipulasi, Data Hanya Tanah Paving Block

24 January 2025 - 07:22 WIB

Mandapa Future Expo 2025: Menyambut Masa Depan Siswa di MAN 2 Pandeglang

24 January 2025 - 06:01 WIB

PMII Lubuklinggau Audiensi Dengan Kajari, Apa Hasilnya?

24 January 2025 - 02:24 WIB

KPU Kabupaten Lahat Gelar Rapat Evaluasi badan Adhoc pemilukada Tahun 2024

24 January 2025 - 01:05 WIB

Ada Kejanggalan Dalam Musrembang Desa Sukmanah Kecamatan Kaduhejo 

23 January 2025 - 13:11 WIB

Trending di Daerah