Menu

Mode Gelap
 

Aktivis Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran

- Nusakata

31 Oct 2025 08:08 WIB


					Aktivis Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran. Foto (Ist) Perbesar

Aktivis Desak Penindakan Tegas Truk ODOL di Serang, Curiga Ada Oknum Bermain di Balik Pelanggaran. Foto (Ist)

NUSAKATA.COM – Maraknya truk tambang bermuatan berlebih (ODOL) yang masih beroperasi di luar jam ketentuan di wilayah Kabupaten Serang mendapat sorotan tajam dari Muhamad Husen, eks Ketua Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah dan Kebijakan Publik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Serang.

Husen menilai, keberadaan truk ODOL yang melintas di luar jam operasional menunjukkan lemahnya penegakan aturan di lapangan. Padahal, Gubernur Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Menurutnya, Keputusan gubernur sudah jelas mengatur jam dan jalur operasional kendaraan tambang. Tapi faktanya di lapangan truk-truk ODOL masih bebas beroperasi bahkan di siang hari.

“Ini jelas pelanggaran,” tegas Husen kepada awak media, Kamis, (30/10/2025).

Ia menyebut, di beberapa wilayah seperti Serang Timur, masih sering terlihat truk tambang yang melintas membawa muatan berlebih. Aktivitas tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, tapi juga mempercepat kerusakan jalan serta menimbulkan polusi debu.

“Kalau melihat kenyataan di lapangan, saya curiga ada pihak yang bermain. Karena kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin para penambang berani melanggar Keputusan Gubernur secara terang-terangan,” ujar Husen dengan nada heran.

Lebih lanjut, Husen menyampaikan keresahannya terhadap dampak sosial dan keselamatan akibat truk tambang yang beroperasi liar.

Ia menuturkan, tanah yang tercecer dari bak truk kerap membuat jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat kering. Kondisi ini menurutnya sudah sering menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua.

“Seharusnya kendaraan yang melanggar langsung ditindak tegas. Jangan hanya diberi peringatan, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan. Jalan berdebu, rusak, bahkan menimbulkan korban jiwa,” tambahnya.

Husen Aktivis PMII meminta aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Serang untuk tidak menutup mata. Ia menilai, tanpa pengawasan dan tindakan nyata, aturan gubernur hanya akan menjadi formalitas di atas kertas.

“Pemerintah harus berani menegakkan aturan dan berpihak kepada masyarakat, bukan kepada pengusaha tambang. Kalau dibiarkan maka ketertiban dan keselamatan di jalan akan terus terancam,” pungkas Husen.

Masyarakat pun berharap, penegakan aturan terhadap truk ODOL dapat segera dilakukan secara konsisten agar kondisi jalan di Kabupaten Serang kembali tertib, aman, dan nyaman untuk semua pengguna jalan.

Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, guna meminta konfirmasi atas hal yang disampaikan Aktivis tersebut.

Baca Lainnya

Batching Plan BBS Di Kecamatan Cihara Dipertanyakan Kembali Legalitasnya

30 October 2025 - 13:31 WIB

Ketika Pemuda Bicara, Pemerintah Harus Mendengar: Tugu Jam Jadi Saksi Amarah Mahasiswa Pandeglang

29 October 2025 - 14:55 WIB

Berkas Penerimaan Perangkat Desa Sukamanah Kecamatan Kaduhejo Sudah Tersampaikan Ke Kecamatan

28 October 2025 - 00:56 WIB

PWI Pandeglang Sampaikan Aspirasi Terkait Anggaran Kerja Sama Media ke DPRD

27 October 2025 - 16:01 WIB

Cafe Remang-Remang Di Bawah Jembatan Benteng Di Bongkar Habis Pemkab Lahat

24 October 2025 - 23:07 WIB

Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2025 Berlangsung Hikmad, Bupati Dompu Bacakan Sambutan

24 October 2025 - 10:10 WIB

Trending di Daerah