NUSAKATA.COM – Pemberian TPP selama 12 Bulan untuk ASN/PNS kami nilai kurang tepat ditengah kondisi infrastruktur pandeglang belum merata. Ditulis Rabu 7 Januari 2026.
Ditengah terpaan kondisi adanya pemangkasan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.136 Miliar walaupun Perda APBD Tahun 2026 sudah di tetapkan sebesar Rp2.641.753.111.671 dan mengalami penurunan sebesar Rp.190.235.455.004 dari APBD Murni Tahun 2025 sebesar Rp2.831.988.566.675 yang diantaranya ialah Trasfer Ke Daerah sebesar Rp.136 Miliyar.
Aktivis Pergerakan Aditia Ihksan Nurrohaman, melihat ada hal yang sangat konyol ialah TPP PNS/ASN Pandeglang dipastikan mendapatkan TPP penuh selama 12 bulan.
Padahal kebijakan tersebut tidak mencerminkan bagian dari upaya kondisi masyarakat Pandeglang yang mengalami penurunan daya beli masyarakat akibat kondisi infrastruktur.
“Angka pengangguran terbuka akibat investasi mengalami penurunan dari tahun 2021 sampai 2022 dan indeks daya saing daerah paling terkecil dari kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” Ucapnya.
Kalaupun pemberian TPP ASN/PNS ditahun 2026 diberikan selama 12 Bulan akibat dari PAD Tahun 2025 yang mengalami kenaikan dari Rp 241 Miliar ditahun 2024 menjadi Rp.253 Miliar ditahun 2025 saya fikir kurang tepat karena kaga semua Dinas Teknis/OPD sebagai dinas pendapat/penghasil PAD.
Untuk diketahui ditahun 2025 TPP hanya dibayarkan selama 6 bulan saya fikir bukan hanya berdasarkan Perbup No 1 Tahun 2025 akan tetapi karena ada aspek lain, akan tetapi untuk tahun 2026 ini kami belum melihat regulasi terbarunya. Kami juga anggap kurang berbanding lurus dengan kinerjanya kalo kita lihat dari kacamata masyarakat sipil.
Lanjutnya seprti kedispilinan, kebersihan kantor, keramahan dan kenyamanan juga terhadap Jam Masuk maupun jam keluar kantor baik dari Esellon bawah sampai esselon atas di Pemkab Pandeglang.
Ditambah informasi yang kita peroleh belum lama ini bupati pandeglang melakukan sidak di Dishub Pandeglang dan mendapatkan beberapa pegawai bolos kerjas.
Kami juga sering melihat kantor-kantor dinas yang sepi, jam masuk setelah istirahat tidak disiplin bahkan kami menemukan disaat jam kerja ASN/PNS berada diluar ruangan.
Ada salah satu kendaraan roda empat operasional di Dinas Lingkungan Hidup kedapatan menunggak pajak sesuai pasal 18 di perbup 1 tahun 2025 artinya hal tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan tidak dilakukannya pembayaran TPP selama 12 Bulan.
Maka kami menilai tindakan pemberian TPP selama 12 bulan di tahun ini perlu di koreksi kembali.
Maka Bupati sudah sepatutnya membuat regulasi yang ketat dan berikan sanksi karena kami nilai di perbup sebelumnya tidak ada sanksi yang tegas untuk jajaran ASN/PNS.
Kalau kita melihat dari Permendagri 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2026 urusan wajib pelayanan dasar diantaranya adalah pembangunan infrastruktur.
Sebagaimana dalam Dokumen RKPD Tahun 2026 guna Meningkatkan akses infrastruktur dasar yang mendukung konektivitas, pendidikan, kesehatan, perekonomian unggulan dan resiliensi bencana sesuai dengan misi yang pertama bupati dan wakil bupati terhadap fokus sasaran pembangunan Kabupaten Pandeglang Tahun 2026.
Dengan masalah utamanya ialah Kondisi jaringan jalan kewenangan Kabupaten Pandeglang, Sesuai data yang berhasil di peroleh terdapat perubahan status jalan yang menjadi kewenangan kabupaten yang semula sepanjang 723,03 Km dari tahun 2020 hingga 2023 menjadi 732,495 Km, dengan proporsi kondisi baik sebesar 47,86%, kondisi sedang sebesar
13,69%, kondisi rusak 22,97%, dan kondisi rusak berat sebesar 35,32%.
Artinya kalau Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan ditahun 2025 berbeda dengan tahun 2024 sebelumnya walaupun terdapat Pemotongan Transfer Ke Daerah sebesar itu sudah sepatutnya tidak menyurutkan langkah Bupati untuk tetap menjadikan Tahun 2026 sebagai salah satu prioritas pembangunan infrastruktur menggunakan APBD Pandeglang Tahun 2026 dari sektor PAD apalagi sudah dituangkan ke dalam RPJMD.
Untuk itu saya menilai
menuntaskan seluruh kondisi jalan kabupaten yang belum tertangani ini menjadi penting apalagI RPJMD yang dituangkan kedalam RKPD menjadi fokus utama dalam Kinerja Bupati dan Wakilnya.
Karena dengan mengoptimalkannya dapat mendongkrak konektivitas wilayah, maka transformasi ekonomi dan sosial dapat bergerak secara dinamis guna mendukung pengembangan potensi peningkatan
investasi dan sektor ekonomi unggulan daerah dan akhirnya akan berdampak salah satunya
meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pandeglang.





