Menu

Mode Gelap
 

Aktifitas Batching Plant ADE MIXER Diduga Telah Melanggar RTRW Kota Kendari, Perak Sultra; Pemkot Harus Tegas.

- Nusakata

4 Dec 2023 16:31 WIB


					Aktifitas Batching Plant ADE MIXER Diduga Telah Melanggar RTRW Kota Kendari, Perak Sultra; Pemkot Harus Tegas. Perbesar

KENDARI – Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak – Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi menyoal terkait aktifitas batching plant milik ADE MIXER dibawah naungan perusahaan PT.Ade Group, yang dibangun ditengah kota dan diduga telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari.

 

Diketahui perusahaan ADE MIXER merupakan industri batching plant yang memproduksi beton cor cair, Bahkan kerap kali perusahaan tersebut terlibat dalam pembangunan proyek di Kota Kendari, Terkhusus proyek yang menggunakan struktur kontruksi beton.

 

Ketua Umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita, mengatakan dalam rilis persnya yang diterima oleh media. Senin (04/12/2023)

 

“Letak Batching plant ADE MIXER di bawah naungan perusahaan PT.Ade Group kami duga telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, Sebab apabila merujuk pada RTRW Kota kendari letak batching plant milik perusahaan tersebut, berada di area pemukiman padat penduduk dan area perdagangan”

 

Sedangkan lanjut Hebri panggilan akrabnya, didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, Telah di tetapkan zonasi dalam menentukan area yang digunakan untuk keperluan Kawasan industri terbatas serta kawasan industri dan pergudangan.

 

Untuk itu, perusahaan penyedia beton cor cair ADE MIXER harus segera menghentikan segala bentuk olah geraknya yang berada di Kelurahan Lepo – Lepo Kota Kendari. Sebab, berdirinya batching plant ditengah kota tersebut dapat menimbulkan polusi (Pencemaran Udara) dan gangguan sekitar kawasan pemukiman pada penduduk. Pungkas Hebri

 

Sehingga, Kami meminta kepada Pemerintah Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari bersama dengan DPRD Kota Kendari, agar segera menghentikan aktifitas dan menonaktifkan segala bentuk perizinan ADE MIXER yang menyangkut pendirian batching plant di kawasan pemukiman padat penduduk Kota Kendari tersebut. tutup Hebri

Baca Lainnya

Pemkab Lahat Laksanakan Tes Urine ASN sebagai Upaya Perangi Narkoba

18 December 2025 - 20:27 WIB

20 Tahun Menanti : Pemdes Dan Karang Taruna Malingping Utara Apresiasi Realisasi Pembangunan Jalan

18 December 2025 - 19:42 WIB

GRIB JAYA Soroti dan Pertanyakan Keberadaan serta Legalitas Batching Plant di Desa Bolang

16 December 2025 - 11:18 WIB

Wabup Lahat Resmikan Event Lokal Drag Bike Championship CBS Tahun 2025.

15 December 2025 - 11:40 WIB

Semangat Gotong Royong Warga Kampung Cisonggom Berkobar, Sukses Bangun Musholah Secara Bertahap

14 December 2025 - 11:36 WIB

Lurah Bandar Jaya Tunjukkan Kepedulian dengan Salurkan Donasi Rp10 Juta untuk Korban Banjir

13 December 2025 - 14:23 WIB

Trending di Daerah