NUSAKATA.COM – Aksi unjuk rasa digelar di depan Kantor Kecamatan Saketi. Sejumlah elemen masyarakat menuntut pemberhentian Camat Saketi, baik dari jabatannya sebagai camat maupun sebagai direktur BUMD PBM (Pandeglang Berkah Maju), sekaligus dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jum’at, (26/09/25).
Massa menilai rangkap jabatan yang dilakukan oleh Camat Saketi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Camat adalah perangkat daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat kecamatan.
Pejabat daerah dilarang merangkap jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
2. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasal 57 ayat (1): Direksi dilarang merangkap jabatan pada jabatan struktural dan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Artinya, seorang camat yang masih aktif sebagai pejabat struktural tidak bisa sekaligus duduk sebagai direksi BUMD.
3. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD.
Menegaskan bahwa PNS aktif dengan jabatan struktural (termasuk camat) tidak boleh menjadi pengurus BUMD.
Dengan demikian, jika seorang camat merangkap jabatan sebagai direksi BUMD, maka ia berpotensi diberhentikan dari kedua jabatannya sekaligus. Bahkan, jika rangkap jabatan itu menimbulkan kerugian daerah, bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa menegaskan bahwa mereka menuntut pemberhentian camat dari semua jabatannya.
Refaldi, selaku koordinator lapangan aksi, menyampaikan dua tuntutan utama.
“Yang pertama tuntutan kami hari ini adalah, pecat Camat sebagai Camat Kecamatan Saketi dan juga sebagai direktur BUMD PBM. Kedua, pecat dari keanggotaan ASN. Apakah bapak bisa melaksanakan hal seperti itu, mengambil sikap atas dua tuntutan itu?” ujarnya.
Massa sempat ditemui oleh Dedi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Saketi. Ia menyatakan aspirasi massa akan ditampung.
“Aspirasi teman-teman mungkin akan kami tampung, dicatat dan juga akan kami sampaikan ke pimpinan,” kata Dedi.
Namun, ketika ditanya apakah bisa memenuhi dua tuntutan tersebut, Dedi hanya menjawab singkat: “Tidak.”
Pernyataan itu memicu kekecewaan massa. Refaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak berkepentingan lagi berbicara dengan pejabat kecamatan selain camat.
“Kami tidak mau datang jauh-jauh ke Kecamatan Saketi hanya untuk bertemu bapak, yang kami inginkan bertemu langsung dengan Camat Saketi,” tegasnya.
Massa juga menyebut sempat mendapat intimidasi sebelum aksi dimulai. Meski demikian, mereka tetap bertahan menuntut agar camat hadir di hadapan massa.
“Kami ingin hari ini bapak menelpon Pak Camat untuk hadir di sini, di depan kami semua,” kata Refaldi menutup pernyataannya.
Aksi ini menandai semakin menguatnya sorotan publik terhadap larangan rangkap jabatan pejabat struktural di BUMD.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Saketi maupun Camat Saketi belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait tuntutan pemberhentian tersebut.





