Menu

Mode Gelap
 

Akibat Dampak Pembangunan Tol Serpan Seksi 3, Warga Tuntut Minta Cepat Ganti Rugi  

- Nusakata

3 Jun 2025 15:18 WIB


					Depan Kantor Perusahaan Pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang (Dok/Irgi/nusakata.com) Perbesar

Depan Kantor Perusahaan Pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang (Dok/Irgi/nusakata.com)

NUSAKATA.COM – Pembanguna Tol Serang Panimbang seksi 3 menuai problematik di tengah masyarakat panimbang, kampung 6, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang. Pasalnya, akibat pemancangan, warga mendapatkan dampak yang sangat besar. Alhasil, banyak rumah warga yang retak hingga hampir roboh.

Kata Camat Panimbang, A. Suaerudin menyampaikan, Awalnya memang ada sosialisasi sebelum akan dilaksanakannya pemasangan pemancangan waktu itu.

“Memang di hadiri oleh pemerintah Desa Gombong elemen masyarakat juga. Saya selaku pihak Kecamatan Panimbang,” Ucap Camat Panimbang.

Lanjut Camat, Pada waktu itu memang ada sosialisasi. cuma, belum ada pembahasan ganti rugi terkait dampak yang akan di terima warga sekitar dan lagi memang tidak ada perjanjian tertulis hanya lewat lisan saja.

“Saya juga belum tau jangka radius berapa yang akan menerima ganti rugi. Namun, jika ada yang terkena dampak dari pembangunan ini, maka kita harus sampaikan ke pihak perusahaan,” Ungkapnya.

Di tempat yang berbeda, Roudoh selaku warga Kampung 6 memgatakan, Dengan ini dirinya mengajukan pengaduan dan permintaan ganti rugi atas kerusakan bangunan rumahnya.

“Saya dapatkan akibat dampak getaran pemancangan pembangunan tol serang panimbang yang beralamatkan Rumah Terdampak: KP. Enam, Desa Gombong, Kec Panimbang, Kabupaten,” Imbuhnya.

Rumah yang dimaksudkan Roudoh yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 100 x 150 meter, dengan bangunan rumah hunian terdiri atas 2 kamar tidur, 3 ruangan utama, dan 2 kamar mandi.

“Rumah ini biasa kami kontrakkan sebagai sumber penghasilan tambahan,” Jelasnya.

Namun, Ungkap Roudoh, sejak dimulainya kegiatan pembangunan Tol Serang—Panimbang STA 78 pada tahun 2023, kondisi rumahnya mengalami kerusakan akibat getaran hebat dari aktivitas proyek, terutama dari proses pemancangan yang lokasinya sangat dekat dengan rumahnya.

“Adapun kerusakan yang terjadi antara lain, Retakan pada beberapa bagian dinding dan tembok rumah, Penurunan kenyamanan akibat kebisingan dan getaran harian, Penghuni rumah (penyewa/kontrakan) memilih untuk keluar dan tidak memperpanjang kontrak karena kondisi tidak layak huni akibat hal tersebut,” Bebernya.

“Kami mengalami kerugian baik secara fisik atas bangunan, maupun secara ekonomi. Karena kehilangan pendapatan dari kontrakan rumah,” Sambungnya.

Oleh karena itu, melalui surat ini ia memohon kepada pihak pelaksana proyek:

1. Melakukan peninjauan dan pengecekan langsung terhadap kerusakan rumah kami;

2. Memberikan ganti rugi yang adil dan layak, baik untuk biaya perbaikan maupun kompensasi kehilangan pendapatan dari penyewa;

3. Menjamin agar tidak terjadi kerusakan lanjutan akibat aktivitas proyek ke depan.

“Permintaan ini saya ajukan berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Perpres No. 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, yang mewajibkan penyediajasa menanggung kerugian akibat pelaksanaan proyek,” Tambahnya.

“Demikian surat ini saya buat dengan itikad baik dan berharap pihak pelaksana proyek dapat menindaklanjutinya secara serius dan profesional,” Harapnya Roudoh.

Di tempat yang berbeda, saat jurnalis mengkonfirmasi Lucky Selaku humas Tim KSO mengatakan, Bentuk kerugian yang di dapat oleh masyarakat akibat dampak dari aktivitas proyek PSN ini akan diganti 100%.

“Namun, usai aktivitas pemancangan ini beres di area lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga, Sehingga kami tidak kerja dua kali,” Jawabnya.

“Kami memohon agar bisa bekerjasama, agar pemancangan bisa selesai terlebih dahulu jika bentuk kerugian pasti akan di ganti oleh pihak perusahaan KSO,” Pungkasnya (Irgi)

Baca Lainnya

Bupati Lahat Tegaskan Peran Guru Sentral Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045

3 July 2025 - 09:18 WIB

Konferensi XXII PGRI Kabupaten Lahat Menjadi Bukti Sinergi Organisasi Profesi Guru Dan Pemerintah

2 July 2025 - 22:42 WIB

Berganti Manajemen, PT PWI 6 Diduga Kembali Menjadi Sarang Pungli Rekrutmen

2 July 2025 - 19:38 WIB

P-4 Geruduk Kantor DPU-PR Pandeglang, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek

2 July 2025 - 18:17 WIB

AMPP Audiensi, Tak Hadir Dari Pihak Kandang

2 July 2025 - 18:07 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, 39 Personel Terima Penghargaan Atas Dedikasi

2 July 2025 - 17:36 WIB

Trending di Daerah