NUSAKATA.COM – Paska di berlakukan pemutihan dan penghapusan pajak kendaraan oleh Gubernur Banten, pemilik kendaraan padati kantor samsat malingping yang berlokasi di jalan baru Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis, (10/4/2025).
Ratusan pembayar pajak sejak di tetapkannya pemutihan dan penghapusan denda oleh Gubernur Banten Andra Soni yang dimulai pada tanggal 10 April 2025 hingga 30 juni 2025. Ratusan warga Banten selatan pembayar pajak memadati kantor samsat malingping.
Dikatakan salah satu warga Malingping yang namanya tidak mau disebutkan, Ia mengatakan bahwa, dirinya telah membayar pajak kendaraan roda 2 dengan atas nama di STNK Rini Yusniah warga Bolang.
“Namun, untuk penggantian kaleng dan perubahan identitas BPKB dikenakan biaya sebesar Rp 160,000 Kalau diterima disini,”ungkapnya kepada awak media.
Dijelaskannya, Pembayarannya itu sudah sesuai dari sananya. Karenanya, untuk perubahan identitas dan ganti plat no kendaraan.
“Awalnya plat nomornya 2717 dan tadinya plat hitam sekarang jadinya plat putih dengan plat no A 6979 QF,”jelasnya.
Hal senada di katakan Yani asal cipedang Kecamatan Wanasalam, saat di mintai keterangan di kantor Samsat malingping dirinya membayar pajak kendaraan roda 2 jenis Ninja RR 2tak tahun 2016, dengan tunggakan pajak dari tahun 2019 dan Kaleng 2021 di kenakan biaya (Rp 1200.000) Satu Juta Dua Ratus Ribu.
“Iya, saya sudah bayar pajak dan perpanjang kaleng barusan sebesar Rp 1200,000,” ungkapnya.
Untuk penyeimbang pemberitaan, awak media mintai keterangan lebih lanjut terkait pembayaran pajak oleh pemilik kendaraan kepada UPT slSamsat Malingping.
“Nanti saja yah wawancaranya, setelah kami lakukan keliling biar segaligus,” jawabnya singkat di depan halaman kantor samsat malingping.