NUSAKATA.COM – Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang Banten melaksanakan Musrembangdes (Musyawarah Pembangunan Desa). Pada Kamis, (23/1/2024)
Acara terserbut yang dihadiri oleh Camat dan staf, perwakilan dari Koramil dan Polsek, pengurus BPD (Badan Permusyawatan Desa) juga unsur lainnya termasuk beberapa awak media.
Musyawarah Pembangunan Desa atau biasa dikenal dimasyarakat Musrembangdes, yang diadakan setiap setahun sekali sesuai undang-undang no 6 Tahun 2014 yang disempurnakan atau dirubah menjadi Undang undng no 3 Tahun 2024.
Dimana Musrembang diselenggarakan oleh Bandan Permusyawahan Desa (BPD), dan dihadiri oleh Aparatur Desa/perangkat desa diantaranya mulai dari RT/RW, Kepala Dusun juga perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda (karang taruna), dan perwakilan dari perempuan.
Kejanggalan yang pertama Musrembang ini penyelenggaranya bukan BPD, tapi Pj Kepala Desa yang notabene sebagai penyelenggara/pengundang.
Dan kejangglan yang kedua tidak diundangnya para RT hanya RW juga perwakilan tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan perempuan tidak diundang.
Disamping itu dalam musyawarah tersebut tidak disampaikan hasil kerja atau progres pekerjaan Tahun sebelumnya, sehingga pendamping Desa sempat mempertanyakan out put dari penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.
Terkonfirmasi Ketua BPD sebelum rapat dimulai bahwa, soal Musrembangdes ini BPD tidak dilibatkan, hanya dapat undangan dari pj yang sipatnya mendadak.
“Termasuk sekretaris dan anggota BPD diundang pagi via WhatshApp,” Ungkapnya.
Sekretaris BPD berharap kedepan kinerja Pj dan BPD bekerja sesuai tupoksinya.
“Kedepan BPD berharap kinerja PJ dan BPD ditingkatkan sesuai tupoksinya,” ucapnya. (Alif)