Menu

Mode Gelap
 

Ada Beberapa Cara Akad Nikahnya Orang Bisu Diantaranya

- Nusanews.co

24 Jan 2024 03:21 WIB


					Ada Beberapa Cara Akad Nikahnya Orang Bisu Diantaranya Perbesar

Nusanews.co – Tatacara syahnya pernikahan orang bisu, guna menjadi kekuarga yang sakinah, mawadah & waeokmah. Diantaranya adalah :

1. Dengan pakai bahasa isyarat yang jelas dan dapat dimengerti.

2. kalau pake bahasa isyarat tidak dapat dimengerti maka akadnya pakai tulisan. [ hasyiyah syarqowi. Juz 2/225 ].

kalau isyarat tidak mampu, nulis juga tidak bisa, boleh dengan perantara walinya.

و ينعقد باشارة اخرس مفهمة و قيل لا ينعقد النكاح الا بالصغة العربية فعليه يصبر عند العجز الى ان يتعلم او يوكل

اعانة الطالبين ٣ /٢٧٧

Cara Ijab Qabul orang bisu dalam akad nikah bisa dilakukan dengan isyarat, dengan syarat bila isyaratnya sharih (jelas), jika tidak sharih, dalam arti isyaratnya menimbulkan kinayah atau ia bisa menulis maka bila ia masih bisa mewakilkan ia harus mewakilkan dan jika tidak bisa mewakilkan maka ijab qabulnya boleh dilakukan dengan isyarat kinayah atau dengan tulisan karena darurat.

واما ان كان زوجا فان كانت اشارته صريحة عقد بها وان كانت كناية او كان له كتابة فان امكنه التوكيل وكل والا عقد بها للضرورة

Bila ia seorang (calon suami) maka bila isyaratnya sharih (jelas) maka ia bisa diakadi dengan isyaratnya, bila isyaratnya kinayah (masih memberikan pengertian lain selain nikah) atau ia bisa menulis maka bila ia memungkinkan mewakilkan ia harus mewakilkan, bila tidak bisa mewakilkan maka ijab qabulnya boleh dilakukan dengan isyarat kinayah atau dengan tulisan karena darurat.

[ Hamisy al-Iqnaa II/125 ].

( إيمَاءُ الْأَخْرَسِ وَكِتَابَتُهُ كَالْبَيَانِ ) بِاللِّسَانِ ( بِخِلَافِ مُعْتَقَلِ اللِّسَانِ ) وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : هُمَا سَوَاءٌ فِي وَصِيَّةٍ وَنِكَاحٍ وَطَلَاقٍ وَبَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَقَوَدٍ وَغَيْرِهَا مِنْ الْأَحْكَامِ

Isyarat orang bisu dan tulisannya seperti penjelasan dengan lisannya berbeda dengan orang yang terikan lisannya.Imam As-Syafi’i berkata “Isyarat dan tulisannya sama dalam berbagai masalah-masalah hukum seperti dalam hal wasiat, nikah, talak, jual beli, qishas dan sebagainya. [ Radd al-Muhtaar 29/272 ].

Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bahasa tulisan lebih diutamakan dibandingkan dengan bahasa isyarat.

( قوله وينعقد ) أي النكاح وقوله بإشارة أخرس مفهمة عبارة التحفة وينعقد نكاح الأخرس بإشارته التي لا يختص بفهمها الفطن وكذا بكتابته بلا خلاف على ما في المجموع لكنه معترض بأنه يرى أنها في الطلاق كناية والعقود أغلظ من الحلول فكيف يصح النكاح بها فضلا عن كونه بلا خلاف وقد يجاب بحمل كلامه على ما إذا لم تكن له إشارة مفهمة وتعذر توكيله لاضطراره حينئذ ويلحق بكتابته في ذلك إشارته التي يختص بفهمها الفطن إعانة الطالبين . الجز 3. صفحة 277.

 

Artinya ;

Aqad nikah itu sah dengan isyarohnya orang yang bisu, yang dimengerti. Keterangan dari kitab Tuhfah, Sah aqad nikahnya orang yang bisu, dengan isyarohnya orang yang bisu, yang mana tidak perlu kepandaian yang khusus untuk mengerti kepada isyarohnya orang yang bisu.

Dan sah juga aqad nikahnya orang yang bisu dengan tulisannya orang yang bisu, dengan tanpa khilaf ulama, sebagaimana yang ada di dalam kitab Al Majmu’. Tapi hal itu ditentang, bahwa tulisannya orang yang bisu didalam bab tolak itu dianggap kinayah, sedangkan aqad nikah itu lebih berat daripada bab tolak, maka kenapa aqad nikah itu bisa sah dengan tulisannya orang yang bisu, apalagi sahnya aqad nikahnya orang yang bisu yang menggunakan tulisan itu tanpa khilaf ulama.

Pertanyaan diatas itu dijawab,bahwa aqad nikahnya orang yang bisu itu bisa sah dengan tulisannya orang yang bisu, ialah dengan syarat jika orang yang bisu itu tidak mempunyai isyaroh yang bisa dimengerti, maka barulah orang yang bisu itu sah aqad nikahnya dengan tulisannya orang yang bisu, dan orang yang bisu itu tidak bisa mewakilkan aqad nikahnya.

Alasannya ialah karena orang yang bisu itu terpaksa harus mengaqad nikah dengan tulisannya didalam keadaan orang yang bisu itu tidak mempunyai isyaroh yang bisa dimengerti.

Dan disamakan dengan tulisannya orang yang bisu (didalam sahnya aqad nikahnya orang yang bisu) ialah isyarohnya orang yang bisu yang mana isyaroh itu hanya bisa dimengerti oleh orang tertentu yang mengerti isyarohnya orang yang bisu itu.(Hasyiyah kitab ‘I aanatuththoolibiin, juz 3, halaman 277)

 

ويستثنى من عدم الصحة بالكناية كتابة الأخرس وكذا إشارته التي اختص بفهمها الفطن فإنهما كنايتان وينعقد بهما النكاح منه تزويجا وتزوجا ا هـ من شرح م ر وع ش عليه من موانع ولاية النكاح وبعضهم منع انعقاده بالكناية مطلقا حتى في هاتين الصورتين قال ولا ينعقد نكاح الأخرس بالإشارة إلا إذا كان يفهمها كل أحد قال م ر فيما يأتي فإن لم يفهم إشارته أحد زوجه الأب فالجد فالحاكم . حاشية البجيرمي . الجز 3. صفحة 333

 

Artinya ;

Dan dikecualikan dari tidak sahnya aqad nikah dengan tulisan, ialah tulisannya orang yang bisu. Dan juga sah aqad nikah dengan isyarohnya orang yang bisu, yang mana isyaroh itu hanya bisa dimengerti oleh orang tertentu.

Maka aqad nikah dengan tulisan dan aqad nikah dengan isyaroh itu termasuk kinayah. Tapi aqad nikah bisa sah, dari tulisannya orang yang bisu dan dari isyarohnya orang yang bisu. Orang yang bisu itu bisa sah mengawinkan dan dikawinkan dengan menggunakan tulisannya orang yang bisu atau dengan menggunakan isyarohnya orang yang bisu. Intaha dari syarohnya Imam Romli Al Kabir dan Imam Ali Syabromallisi. dari bab Penghalang menjadi walinya nikah.

Dan sebagian ulama mencegah sahnya aqad nikah dengan kinayah secara mutlak (contohnya seperti mentalak lewat sms di HP). Sehingga sebagian ulama juga mencegah sahnya aqad nikah didalam kedua contoh diatas yaitu : (1) aqad nikah dengan tulisannya orang yang bisu, dan (2) aqad nikah dengan isyarohnya orang yang bisu).

Sebagian ulama berkata ; “Tidak sah aqad nikahnya orang yang bisu dengan isyarohnya orang yang bisu. Kecuali jika isyarohnya orang yang bisu itu dimengerti oleh setiap orang.”

Imam Romli Al Kabir berkata, Maka jika tidak ada seorangpun yang mengerti kepada isyarohnya orang yang bisu itu, maka yang berhak mengawinkan orang yang bisu itu adalah bapaknya orang yang bisu, kemudian kakeknya orang yang bisu, kemudian Hakim. (Hasyiyah Al Bujairimi, juz 3, halaman 333).

Baca Lainnya

MaxOne Hotel Anyer : Pilihan Modern di Pesisir Pantai

23 January 2025 - 12:21 WIB

Salah Satu Pengobatan Alternatif Ala Bekam

21 January 2025 - 07:06 WIB

Mahasiswa Luncurkan Program Untuk Masyarakat

18 January 2025 - 12:41 WIB

Forum Mahasiswa Demokrasi Minta Ketua Panitia Pembentukan BEM dan DPM Mundur

17 January 2025 - 17:40 WIB

Bahaya Ujub Diri Apa Beda Dengan Riya

14 January 2025 - 11:44 WIB

Fenomena Garis Tangan, Campur Tangan dan Buah Tangan Dalam Proses

13 January 2025 - 14:25 WIB

Trending di Life Style