Nusanews.co – Informasi Awal Pusat Krisis Kesehatan terhadap bencana Banjir yang terjadi di 2 kecamatan, yaitu Pakuhaji,Teluknaga, Tangerang Banten, pada tanggal (17-02-2024)
Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak jumat malam menyebabkan debit air Sungai Cisadane meluap dan terjadi banjir di Desa Tanjung Burung, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga dan Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 pukul 09.30 WIB. Akibat kejadian ini terdapat ratusan rumah warga yang terdampak. TMA mencapai 20 -100 cm.
Dalam data awal yang diperoleh dari dinas kesehatan setempat yang berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait, maka jumlah korban yang dapat diinformasikan adalah sebanyak 0 Orang, terdiri dari 0 orang meninggal, 0 orang hilang, 0 Luka Berat/Rawat Inap , 0 Luka Ringan/Rawat Jalan dan 0 Orang pengungsi.
Penyebab banjir sangat beragam, begitu juga dengan solusinya. Banyak ahli telah membahas masalah ini dalam berbagai dokumen ilmiah, diskusi publik, dan tulisan di media. Beragam data telah disajikan untuk mendukung pembahasan tersebut.
Pada dasarnya, kami tidak kekurangan informasi mengenai penyebab banjir di wilayah JABODETABEKPUNJUR (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur) dari tahun ke tahun. Banyak usulan solusi banjir yang telah dikemukakan, sebagian di antaranya sudah dan sedang diimplementasikan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi. Namun mengapa Tangerang dan sekitarnya masih terus dilanda banjir?
Pengendalian alih fungsi lahan untuk mengatasi permasalahan banjir belum dilakukan secara optimal. Kawasan ekosistem perkotaan diubah menjadi hutan beton dalam upaya mengejar pertumbuhan ekonomi. Kawasan resapan air dan hutan di wilayah hulu telah berubah menjadi lahan pertanian dan kawasan wisata.
Di Jakarta, terjadi pelanggaran tata ruang di wilayah resapan air dan hutan kota seluas 3.925 hektar selama periode 1985-2006 (Rukmana, 2015). Wilayah-wilayah ini termasuk Kelapa Gading, Sunter, Tomang, Senayan, dan Pantai Indah Kapuk, yang kini dipenuhi oleh mall, perumahan elit, hotel, apartemen, pabrik mobil, dan lapangan golf.
Penindakan terhadap pelanggaran tata ruang biasanya hanya berupa sanksi administratif dan denda. Pemulihan fungsi kawasan lindung di kawasan yang melintasi tersebut hampir tidak pernah dilakukan. Akibatnya, hampir 90% wilayah DKI Jakarta kini tertutup oleh hutan beton, padahal seharusnya wilayah ini berfungsi sebagai rumah udara.
Hal serupa juga terjadi di Jawa Barat. Menurut data Forest Watch Indonesia, 5.700 hektar hutan di Puncak hilang dalam periode 2000-2016. Akibatnya, wilayah resapan udara berkurang dan banjir kiriman ke Jakarta terjadi secara periodik saat hujan deras.
Menurut Rukmana (2015), rencana tata ruang (RTR) merupakan salah satu alat kebijakan yang digunakan untuk mengatasi dan mengendalikan alih fungsi lahan. Namun, sering kali RTR baru disusun untuk “pemutihan” pelanggaran tata ruang. Sebagai dokumen politik yang disetujui oleh lembaga legislatif, RTR mencerminkan beragam kepentingan.
Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan dan pedoman sebagai standar dan prosedur penyusunan RTR. Tujuannya adalah untuk mempermudah penetapan regulasi, kewenangan, kegiatan, anggaran, dan pengawasan dalam penataan ruang. Namun, meskipun standar dan regulasi tersebut jelas, “politik pengetahuan” dan “kepentingan politik” masih mempengaruhi untuk mengedepankan kepentingan kelompok tertentu dalam pengalokasian pemanfaatan ruang. Pendekatan standar dan prosedur tersebut dikritik karena tidak mampu menciptakan ruang yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan masa depan, seperti yang disimpulkan oleh penelitian Afriyanie (2020).
Afriyanie menekankan bahwa, pendekatan standar dan prosedur tersebut gagal mengingat manfaat alam yang diberikan oleh ruang terbuka hijau (RTH), sehingga penempatan RTH tidak adil dan berkelanjutan.
Di perkotaan, manfaat alam dari RTH sering hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat, terutama di kompleks perumahan elit yang menyediakan taman yang indah dan danau yang luas. Promosi bebas banjir juga menjadi bagian dari strategi pemasaran mereka.
Namun, pembangunan perumahan elit seringkali menyebabkan krisis ekologi seperti banjir bagi kampung di sekitarnya. Contohnya, hal ini terjadi di Jakarta akhir-akhir ini.
Pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik yang inklusif bagi seluruh warga negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penataan Ruang. Menurut undang-undang tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan memiliki RTH seluas 30% dari luas administrasinya, dengan proporsi 20% untuk RTH Publik dan 10% untuk RTH Privat. Namun di Jakarta, luas RTH Publik hanya mencapai kurang dari 9%.
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan RTH Publik dilakukan melalui mekanisme bonus zonasi dan aktivasi hak pembangunan.
Mekanisme yang disebutkan di atas, meskipun bersifat pasar dan bergantung pada prinsip sukarela, tidak selalu terlaksana sepenuhnya. Tidak pasti bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dihasilkan dari mekanisme tersebut benar-benar ditempatkan dengan tepat sesuai kebutuhan. Panduan penyediaan RTH juga tidak secara khusus mengatur lokasi mereka, dan manfaat beragam ekosistem tidak dipertimbangkan sepenuhnya dalam proses penyediaan RTH yang bersifat inklusif. Akibatnya, RTH sering kali hanya dijadikan sebagai sarana untuk memenuhi persyaratan minimal, bahkan belum sepenuhnya tercapai.
Dalam menghadapi krisis ekologi yang semakin nyata, diperlukan pembaruan pendekatan perencanaan tata ruang yang lebih menyeluruh daripada hanya mengikuti standar dan prosedur yang ada. Pendekatan baru harus mempertimbangkan masalah keadilan sosial dan ekologis bersamaan dengan masalah ekonomi.
Ide-ide yang berbeda juga harus diakui untuk memastikan bahwa masalah-masalah sosial dan ekologis tidak hanya dapat diatasi dengan cara teknokratis dan prosedural yang hanya menghasilkan kerugian terbatas. Hal ini penting untuk menciptakan ruang yang inklusif dan fleksibel di masa depan.
Dukungan dari Pemerintah Pusat sangat diperlukan untuk merevisi pendekatan standar dan prosedur dalam perencanaan tata ruang. Pedoman penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga perlu disusun berdasarkan struktur rencana yang lebih inklusif.
Partisipasi masyarakat sebagai kontrol yang lebih ilmiah juga harus ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas. Pertanyaan-pertanyaan penting seperti “berapa kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh pembangunan mall, perumahan mewah, hotel, apartemen, dan lapangan golf di atas area hijau dan sumber udara” harus diajukan sebelum keputusan diambil, bukan setelah kerugian terjadi.
Dalam konteks penanganan banjir ini, ide-ide dan gagasan perlunya mencakup pemulihan ekosistem. Informasi dan peta tentang kondisi ekosistem perlu disusun berdasarkan wilayah ekoregion, bukan hanya wilayah administratif.
Dengan informasi tersebut, penyediaan RTH melalui bonus zonasi dapat dilakukan di lokasi yang tepat. Pemulihan ekosistem di hulu juga perlu dipertimbangkan secara adil melalui “pengalihan hak membangun” antara pemerintah daerah di sekitar Jabodetabekpunjur. Meskipun pengumpulan data dan keuangan memerlukan biaya dan keahlian yang signifikan, hal ini penting untuk menciptakan ruang yang inklusif dan fleksibel di masa depan.
Penulis : Dina Dzahabiyyati Ulumiah





