Home Breaking News Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara Desak Kejatisu Periksa Bupati Labusel

Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara Desak Kejatisu Periksa Bupati Labusel

3
0

MEDAN | Nusanews.co – Puluhan aksi massa Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melakukan gelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar AH Nasution Nomor : 1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.

Aksi massa memulai unjuk rasa sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (13/05/2024) siang, dengan membentangkan spanduk bertuliskan, “Periksa Bupati Labuhanbatu Selatan dan Kroni2nya,” merupakan grand issue dari aksi massa tersebut.

Pimpinan Kordinator aksi massa Azli Ritonga menjelaskan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 lalu, Edimin mengemis meminta mandat kepada Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan membawa janji manis. Tetapi masyarakat merasa kecewa setelah amanah yang diberikan H. Edimin telah berkhianat.

Sampai hari ini, P3K di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang di duga belum mendapat kepastian karena SK dari Bupati Labuhanbatu Selatan belum juga terbit.

Azli Ritonga menduga keterlambatan publikasi SK karena belum terkumpulnya pungutan pembohong dari orang yang lulus P3K tersebut.

Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muhammad Taufiq Anshari yang telah di duga melakukan pungutan pembohong kepada pengabdi Negara profesi Guru. Karena tindakan tersebut telah menghambat perjalanan Pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” tegas Azli Ritonga, Senin (13/05/2024).

Azli Ritonga juga menyampaikan adanya dugaan pungutan pembohong yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin dan Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saiful R. Pulungan kepada para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Hal ini tentu merupakan pelanggaran hukum dalam KUHPidana pelaku pungutan pembohong dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1. Siapa pun yang mengancam dan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu yang terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

“Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin telah melakukan pengkhiatan besar, selain menghambat Pendidikan juga menghambat Pembangunan yang ada di Desa. Hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk tidak tinggal diam,” kata Azli Ritonga.

Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) aksi massa pengunjuk rasa di sambut oleh perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Eva yang menyatakan akan di kaji dan di tindak lanjuti.

Walau pun aksi massa pengunjuk rasa sempat menggoyang pagar karena kecewa terlalu lama menunggu untuk menyambut aspirasinya.

“Dipelajari dulu dan ditindak lanjuti,” kata Eva, Senin (13/05/2024).

Ada pun tuntutan tindakan massa pengunjuk rasa adalah sebagai berikut :

1). Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa dugaan pungutan pembohong yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Muhammad Taufiq Anshari, dan Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saiful R. Pulungan.

2). Menuntut Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin untuk mundur dari Jabatannya jika merasa tidak mampu menjalankan amanah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Setelah diterima dan mendapatkan jawaban di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), aksi massa pengunjuk rasa membubarkan diri dan menyampaikan akan melakukan aksi massa lanjutan untuk melihat kemajuan dari hasil aksi massa hari ini. (M Bachtiar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here