Nusanews.co – Perang Uhud Dan Pembagian Pasukan Menjadi Beberapa Kelompok Keberangkatan
ke Medan Perang.
Nabi Muhammad SAW mendirikan shalat Jum’at dengan orang-orang Muslim, menyampaikan nasihat dan perintah kepada mereka dengan penuh semangat, mengabarkan bahwa kemenangan pasti di tangan selagi mereka sabar, serta memerintahkan untuk bersiap – siap menghadapi musuh.
Apa yang disampaikan beliau ini disambut gembira oleh semua orang kaum muslimin, dan Orang-orang sudah menunggu – nunggu Nabi yang belum keluar dari rumah.
Sa’d bin Mu’adz dan Usaid bin Hudhair berkata kepada mereka, ”Rupanya kalian telah memaksa Rasulullah SAW .”
Maka masalah ini diserahkan kepada keputusan beliau. Setelah beliau keluar rumah, mereka berkata, ”Wahai Rasulullah SAW, bukan maksud kami untuk menentang engkau. Berbuatlah menurut kehendak engkau. Jika memang engkau lebih suka kita menetap di Madinah, maka lakukanlah.”
Beliau menjawab, ”Tidak selayaknya bagi seorang Nabi apabilah sudah mengenakan baju besinya, untuk meletakkannya kembali, hingga Allah SWT membuat keputusan antara dirinya dan musuhnya.”
Beliau membagi pasukannya menjadi tiga kelompok:
1. Kelompok Muhajirin, yang benderanya diserahkan kepada Mush’ab bin Umair Al-Abdari.
2. Kelompok Aus, yang benderanya diserahkan kepada Usaid bin Hudhair.
3. Kelompok Khazraj, yang benderanya diserahkan kepada Al -Hubab bin Al-Mundzir Al – Jamuh.
Pasukan ini terdiri dari seribu prajurit, seratus prajurit mengenakan baju besi dan lima puluh orang penunggang kuda.
Ada yang berpendapat, kali ini tak seorang pun yang menunggang kuda. Madinah diserahakan kepada Ibnu Ummi Maktum, terutama untuk mengimami shalat bersama orang-orang yang masih berada di Madinah.
Namun kemudian dia juga diperbolehkan untuk ikut serta, Pasukan bergerak ke arah utara.
Sa’d bin Mu’adz dan Sa’d bin Ubadah berjalan di hadapan Rasulullah SAW sambil mengenakan baju besi.
Jumlah penunggang kuda ini seperti yang dikatakan Ibnul Qayyim di dalam Al-Huda, 2/92. Namun Ibnu Hajar membantah dengan berkata, “Ini merupakan kesalahan yang sangat mencolok,”
Musa bin Uqbah menegaskan bahwa tak seorang pun penunggang kuda saat Perang Uhud. Kami lebih cenderung kepada pendapat Al-Waqidi, bahwa di sana ada kuda milik Rasulullah SAW dan kuda milik Abu Burdah. (Lihat Fathul-Bari, 7/350.)
Sumber : Sirah Nabawiyah ditulis oleh Syaikh Shafiyyurrahman Al -Mubarakfuri.
Penerjemah Kathur Suhardi