Menu

Mode Gelap
 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur

- Nusakata

22 Dec 2023 15:49 WIB


					Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Perbesar

LEBAK -LBH Elang Maut Dewan perwakilan pusat mendampingi warga Rangkasbitung untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur. 22/12/2023

sama diatur dalam pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang – undang No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang – undang RI. No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas enam.

Kembali terjadi yang dilakukan oleh tetangga korban di Pasir Ona, Desa Rangkasbitung timur Kecamatan Rangkasbitung Lebak Banten.

Kasus ini berawal dari mereka saling kenal karena bertetangga saling tukar nomor Hp dan saling chat melalui whatsapp, mereka menjalin hubungan tanpa diketahui kedua orang tuanya, setelah berjalanya waktu dan selalu berkomunikasi lewat whatsapp, pihak laki – lakipun mulai melontarkan rayuan dan ngajak layaknya seperti suami istri sehingga menjalankan aksin bejatnya pada tanggal 15 Desemberl lalu.

Ibu pengorbanan ada gelagat aneh terhadap putri yang berinisial Al, kemudian ibu mengambil hp putrinya dan memeriksa isinya kucing tersebut benar saja telah terjadi hal yang diduga Ibu korban dan perbutan itu tidak sekali pun dilakukan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut mendampingi salah satu warga Rangkas Bitung Kp. Pasir Ona RT. 002RW. 010 Kel/Des Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, untuk melaporkan terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ( Sekolah Dasar ).

Asep alias gamerkhan sihab dan Adang kuwadrat dari LBH Elang Maut yang melakukan pendampingan dan akan menuntaskan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh inisial FI, yang dilakukan kepada anak di bawah umur inisial Al atas kejadian ini keluarga korban merasa dirugikan karna berkaitan dengan masa depan anaknya yang masih tumbuh kembang dan sedang menjalankan pendidikannya di sekolah dasar.

Asep alias gamerkhan sihab juga bekerja sama dengan UPTD PPA kabupaten lebak untuk memfasilitasi memberikan pelayanan kesehatan, penguatan psikologis, psikolososial, rehabsos, pemberdayaan sosial dan reitegrasi sosial, kepada korban dan keluarga korban sekaligus melaporkan ke Unit PPA Polres Lebak, agar anak yang diduga mendapat kekerasan seksual ini mendapatkan perlindingan dan kepastian hukum. berdasar pada UU No.12 tahun 2022 UU TPKS

Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, dalam kesempatan ini meminta kepada APH ( Aparat pembela hukum ) untuk menindak tegas yang di duga melakukan kekerasan seksual sebagai komitmen di daerah masing – masing untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi korban – korban kekerasan seksual agar memenuhi aspek hukum dan perlindungan korban. (ence)

Baca Lainnya

Fasilitas Air Di Ruang Rawat Inap RSUD Malingping Terganggu, Pasien Keluhkan Kendala Sanitasi

31 January 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Lahat Melalui BKPSDM Kab. Lahat Menerima Penghargaan Dari Gubernur Sumatera Selatan

30 January 2026 - 19:06 WIB

Menerima Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah Dengan Implementasi 100% SIPD RI Online 

30 January 2026 - 14:19 WIB

Fakultas Hukum Universitas Samawa Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026/2027

29 January 2026 - 20:25 WIB

Kajian Akademisi Soroti Lemahnya Daya Ikat Inbup Ritel Sumbawa, Berpotensi Bertentangan dengan Perda

29 January 2026 - 12:53 WIB

KKN 27 Unimal Tegaskan Sikap: Bullying Kekerasan Yang Mengancam Masa Depan Anak

26 January 2026 - 20:34 WIB

Trending di Daerah