Menu

Mode Gelap
 

Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi Beromset Miliaran Rupiah

- Nusakata

13 Dec 2023 08:36 WIB


					Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi Beromset Miliaran Rupiah Perbesar

Banten – Komplotan pengoplos gas bersubsidi beromset miliaran rupiah dari sejumlah daerah diungkap Ditreskrimsus Polda Banten.

 

Sebanyak 2.638 tabung gas subsidi 3 Kg, 587 tabung gas subsidi 12 Kg, 74 tabung gaa subsidi 50 Kg, dan sejumlah peralatan penyuntikan bukti kejahatan disita polisi.

 

Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang diminta oleh Kapolda Banten Abdul Karim untuk memimpin konferensi pers, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Lebak pada September 2023 lalu.

 

“Kemudian tim ubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan operasi tangkap tangan Pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg  dan LPG nonsubsidi 50 Kg (Penyuntikan) di Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang,” kata Al Muktabar di Mapolda Banten Rabu (13/12/2023).



“Penyidik menetapkan 8 (delapan) tersangka yaitu TJ (56) sebagai Pemilik & Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator,” ucapnya.

 

Para pelaku, kata Pj Gubernur melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu.

“Motif dari para pelaku menggunakan 4 tabung lpg subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung lpg non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi,” ucapnya.

 

Tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor.

 

“Dengan kebutuhan setiap perhari 25.000 (dua puluh lima ribu) sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) tabung LPG Subsidi 3 Kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut,” ujarnya.

 

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menambahkan keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar ± Rp1.050.000.000,-. Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000,-.

 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000. Karena tersangka telah melanggar pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” katanya. (Danil/Red)

Baca Lainnya

Ribuan Ton Jagung Dikirim Serentak, Gibran Turun Langsung ke Lapangan

9 October 2025 - 11:10 WIB

Ribuan Ton Jagung Dikirim Serentak, Gibran Turun Langsung ke Lapangan

Dua aktivis Global Sumud Flotilla Asal Indonesia Kembali ke Tanah Air

7 October 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia Soroti Problematika Makan Bergizi Gratis: Efektif atau Tidak?

30 September 2025 - 20:18 WIB

Makan Bergizi Gratis, Koalisi Mahasiswa, politik anggaran, pendidikan Indonesia, masalah gizi, efektivitas program

Ketua Umum UAR Mendukung Penuh Misi Global Sumud Flotilla

30 September 2025 - 15:25 WIB

AWG Kecam Keras Serangan Darat Brutal Militer Israel ke Kota Gaza

18 September 2025 - 20:10 WIB

AJI Jakarta Gelar Pelatihan Keamanan Fisik & Digital untuk Pers Mahasiswa hingga Homeless Media

6 September 2025 - 22:36 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar pelatihan keamanan fisik dan digital bagi Pers Mahasiswa, Jurnalisme Warga, hingga pekerja Homeless Media di Hotel Le Semar, Kota Serang, pada Sabtu (6/9/2025).
Trending di Nasional