Home Daerah Kejari Pandeglang Larut Dalam Penetapan Kasus KDRT

Kejari Pandeglang Larut Dalam Penetapan Kasus KDRT

68
0

NUSAKATA.COM – Seorang warga Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial AF mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang pada Jumat (12/6/2026).

Kedatangannya bertujuan untuk meminta kejelasan terkait penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya dan diduga dilakukan oleh mantan suaminya, AH.

AF diketahui merupakan anak dari seorang tokoh agama di wilayah Karangtanjung. Sementara itu, AH juga merupakan putra dari tokoh agama yang berasal dari Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

AF tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kakaknya, KH Ahmad Manfaluthfi, serta kuasa hukumnya, Mochamad Kholid. Dengan mengenakan kerudung biru dan gamis hitam, AF langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pandeglang.

Kuasa hukum AF, Mochamad Kholid, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan perkara yang menimpa kliennya.

Menurutnya, meskipun AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa, hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan oleh pihak kejaksaan.

AH ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan KDRT pada 5 Mei 2026 melalui surat yang ditandatangani Kepala Kejari Pandeglang, Suryadi Sembiring.

Berdasarkan dokumen pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pandeglang, AH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta pasal alternatif lainnya dalam undang-undang yang sama.

Kholid mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Ia menambahkan, laporan kasus tersebut sebenarnya telah diajukan ke Polres Pandeglang sejak tahun 2024. Namun, pihaknya mengaku baru mengetahui bahwa AH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima kuasa hukum dari korban pada 11 Mei 2026.

“Kami cukup terkejut ketika mengetahui perkara sudah dilimpahkan dan berstatus lengkap, tetapi terdakwa belum juga ditahan,” ujarnya Kholid.

Menurut Kholid, tindak kekerasan yang dialami AF telah terjadi berulang kali sejak tahun 2020. Saat itu korban bahkan sempat menjalani visum di RSUD Pandeglang.

“Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan karena kedua belah pihak memilih berdamai,” ungkapnya.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada tahun 2022. Korban kembali tidak menempuh jalur hukum setelah pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, pada tahun 2024, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian karena kekerasan yang terjadi juga melibatkan anaknya yang saat itu masih berusia 9 tahun.

Kholid menyebutkan bahwa kliennya juga mengalami kekerasan pada 9 Desember 2024. Karena itu, ia meminta Kejari Pandeglang bertindak secara adil dan mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa yang kini telah menjalani proses persidangan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, terlepas dari latar belakang keluarga maupun status sosialnya.

“Upaya konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Firas Rukmana, belum membuahkan hasil,” tutur kholid.

Dilansir nusakata.com, Petugas keamanan Kejari Pandeglang, Yedi Nuryedi, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor karena menjalankan tugas bekerja dari rumah (WFH).

“Silakan datang kembali pada Senin, 15 Juni 2026, karena beliau sedang WFH,” ujar Yedi.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here