
Oleh : Dafa Irodat/Mahasiswa
Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja di Indonesia. Setiap menjelang hari raya, THR biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti membeli keperluan keluarga, berbagi dengan kerabat, hingga mempersiapkan tradisi pulang kampung. Namun belakangan ini, muncul kembali perbincangan di media sosial mengenai kebijakan bahwa THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sebagian masyarakat merasa keberatan karena menganggap THR sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya. Ketika THR dipotong pajak, tidak sedikit pekerja yang merasa manfaat yang mereka terima menjadi berkurang.
Meski demikian, dari sudut pandang akuntansi dan perpajakan, THR memang termasuk dalam kategori penghasilan tambahan yang diterima karyawan. Karena itu, secara aturan pajak, THR tetap masuk dalam objek PPh 21 hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan mengenai tunjangan hari raya atau bonus tahunan sebenarnya cukup beragam. Di beberapa negara seperti Singapura atau Amerika Serikat, bonus tahunan yang diberikan perusahaan juga tetap dikenakan pajak penghasilan karena dianggap sebagai bagian dari pendapatan karyawan.
Meskipun pada negara seperti Singapura dan Amerika tidak mengenal konsep THR tetapi lebih dikenal sebagai bonus akhir tahun, sebagaimana yang diatur oleh IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore) mengenai ketentuan pajak bonus di Singapura dan Internal Revenue Service (IRS) pada Amerika Serikat.
Sementara itu, di beberapa negara lain terdapat kebijakan pajak yang lebih fleksibel terhadap bonus tertentu, tergantung pada kebijakan fiskal masing-masing negara.
Melihat hal tersebut, sebenarnya kebijakan pajak terhadap THR di Indonesia bukan sesuatu yang sepenuhnya berbeda dari praktik internasional. Dalam sistem perpajakan, setiap tambahan manfaat ekonomi umumnya diperlakukan sebagai penghasilan yang dapat dikenakan pajak.
Menurut saya, yang paling penting bukan hanya soal apakah THR dikenakan pajak atau tidak, tetapi bagaimana pemerintah dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai perhitungan pajak tersebut. Edukasi yang baik akan membantu masyarakat memahami bahwa pajak merupakan bagian dari kontribusi warga negara terhadap pembangunan.
Dengan komunikasi yang lebih transparan, diharapkan masyarakat dapat melihat kebijakan ini secara lebih utuh, tidak hanya dari sisi potongan yang diterima, tetapi juga dari sisi sistem perpajakan yang berlaku.





