NUSAKATA. COM, – Sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak Polri di bawah kementerian sebagai langkah yang sejalan dengan semangat Reformasi dan rasional dalam menjaga independensi lembaga kepolisian di Indonesia.
Hal ini dikatakan Direktur Moveinesia, M. Syahrus Sobirin, ketegasan Kapolri menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga Polri tetap profesional dan tidak mementingkan kepentingan politik secara praktis.
Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara tegas dan konsisten, mulai dari prinsip konstitusional hingga pengaturan dalam undang-undang.
Dalam UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), dijelaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengaturan tersebut juga diperkuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.
“Kedudukan Polri yang langsung berada di bawah Presiden adalah desain kelembagaan hasil Reformasi. Jika Polri ditempatkan di bawah menteri, risiko intervensi kepentingan sektor politik akan semakin besar,” ujar Sobirin dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Sebagai mahasiswa, Sobirin juga mengingatkan kekhawatiran Kapolri terkait potensi munculnya “matahari kembar” jika Polri berada di bawah penerbitan. “Keberadaan dua pusat komando berisiko membahayakan efektivitas kepolisian, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan keputusan cepat,” ungkapnya.
Syahrus menambahkan, wacana tersebut muncul di tengah tren peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dalam kondisi itu, perubahan struktur yang tidak mendesak justru dapat mengganggu profesionalisme yang sedang dibangun.
“Yang perlu diperkuat Polri saat ini seharusnya terfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi kultur organisasi, transparansi, serta pengawasan publik, bukan pada perubahan struktur kelembagaan yang berpotensi melahirkan masalah baru,” kata Sobirin.





