NUSAKATA.COM — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang kembali membuka penerbitan izin ritel modern melalui Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 2 Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Instruksi tersebut dinilai memiliki kelemahan yuridis dan berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam kajian akademik yang dilakukan oleh Dr (Cand) Endra Saifudin Ahmat, S.H., M.H., C.Med, ditegaskan bahwa secara hierarki hukum, Instruksi Bupati tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat ke luar atau mengikat masyarakat umum. Instruksi Bupati pada dasarnya merupakan kebijakan internal yang bersifat direktif kepada aparatur pemerintah.
“Ketika Instruksi Bupati digunakan sebagai dasar untuk mengatur pihak eksternal seperti pelaku usaha ritel berjejaring nasional, maka muncul persoalan serius terkait kepastian dan kekuatan hukumnya,” demikian tertulis dalam kajian tersebut.
Perda Lebih Tinggi, Instruksi Tak Boleh Menyimpang
Kajian tersebut menegaskan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2017 menempati posisi lebih tinggi dalam hierarki hukum daerah dan menjadi aturan induk dalam penataan ritel modern di Kabupaten Sumbawa. Salah satu ketentuan krusial dalam Perda itu adalah Pasal 21 ayat (1) yang mengatur jarak minimal 200 meter antara minimarket berjejaring nasional dengan pasar rakyat.
Selain itu, Pasal 21 ayat (2) secara tegas mendelegasikan pengaturan teknis lanjutan melalui Peraturan Bupati, bukan Instruksi Bupati. Hal ini dinilai sebagai mandat hukum yang tidak bisa ditafsirkan secara bebas oleh kepala daerah.
“Penggunaan Instruksi Bupati untuk menjalankan mandat delegasi Perda berpotensi cacat secara prosedural, karena Perda secara eksplisit memerintahkan pengaturan melalui Peraturan Bupati,” tulis Endra dalam analisisnya.
Potensi Konflik Hukum dan Gugatan PTUN
Secara materiil, Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2024 memang mengarahkan pengendalian lokasi ritel modern, seperti penempatan di pinggiran kota. Namun, kajian akademik menilai arahan tersebut bersifat umum dan tidak memuat parameter teknis zonasi yang rinci sebagaimana semestinya diatur dalam Peraturan Bupati.
Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan jarak minimal sebagaimana diatur dalam Perda 17/2017. Jika izin ritel diterbitkan dengan dasar Instruksi Bupati dan terbukti melanggar Perda, maka izin tersebut berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebaliknya, pencabutan izin tanpa dasar hukum yang kuat juga dapat menimbulkan sengketa hukum baru. Situasi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun bagi pemerintah daerah sendiri.
Instruksi Dinilai Rentan dan Tidak Menjamin Kepastian Hukum
Kajian tersebut juga menyoroti bahwa Instruksi Bupati tidak dapat memuat sanksi administratif yang mengikat secara universal. Akibatnya, instrumen ini dinilai lemah jika dijadikan dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran ritel modern.
“Bagi investor, Instruksi Bupati tidak memberikan jaminan keamanan hukum jangka panjang. Ketika terjadi pergantian kepemimpinan atau gugatan masyarakat, izin yang lahir dari Instruksi menjadi sangat rentan,” tulis Endra.
Dorongan Penyusunan Perbup dan Revisi Perda
Meski mengakui bahwa Perda 17 Tahun 2017 perlu dievaluasi karena perkembangan pola belanja dan investasi, kajian tersebut menegaskan bahwa selama Perda belum direvisi, seluruh kebijakan pemerintah daerah wajib tunduk padanya.
Penggunaan diskresi oleh kepala daerah, menurut kajian ini, juga dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tidak boleh digunakan untuk menyimpangi norma hukum yang sudah jelas dan tegas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
Sebagai solusi, akademisi merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera menyusun Peraturan Bupati yang komprehensif sebagaimana mandat Perda, termasuk pengaturan zonasi detail, kemitraan ritel dengan UMKM lokal, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif yang tegas.
“Penataan ritel modern tidak boleh mengorbankan supremasi hukum. Instrumen hukum yang tepat adalah kunci agar investasi dan perlindungan UMKM berjalan berimbang,” pungkas nya dalam kajian tersebut.
Penulis : Dr. (Cand) Endra Syaifuddin, S.H.,M.H., C.Med.
(akademisi dan Praktisi Hukum)





