NUSAKATA.COM — Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menyoroti proses penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB yang dinilai tidak berjalan objektif dan berpotensi merugikan aparatur secara administratif.
Sorotan tersebut disampaikan Wandri Makassar, perwakilan Pemuda Muhammadiyah SBBMa, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut Wandri, penilaian SKP seharusnya menjadi instrumen profesional untuk mengukur kinerja ASN berdasarkan target dan indikator yang telah ditetapkan sejak awal tahun. Namun dalam praktiknya, penilaian tersebut justru menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur, khususnya terkait masa depan karier dan pengusulan kenaikan pangkat.
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat ASN yang telah memenuhi capaian kinerja sesuai indikator SKP, namun pada penilaian akhir memperoleh nilai di bawah kategori “Baik” tanpa disertai penjelasan maupun rekomendasi perbaikan yang jelas.
“Kondisi ini membuat ASN tidak mengetahui aspek apa yang harus diperbaiki, padahal capaian kinerjanya sesuai dengan target yang ditetapkan,” ujar Wandri.
Ia menegaskan, penilaian semacam ini berpotensi merugikan ASN karena nilai SKP merupakan salah satu syarat normatif dalam pengusulan kenaikan pangkat, sebagaimana ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mensyaratkan nilai minimal ‘Baik’.
Pemuda Muhammadiyah SBB juga menyoroti pihak yang diberi tanggung jawab dalam proses penilaian SKP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pejabat yang dilibatkan dalam penilaian tersebut adalah La Bastian, yang diketahui saat ini memegang lebih dari satu jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB.
Menurut Wandri, pemberian kewenangan penilaian SKP kepada pejabat yang tidak berlatar belakang kepegawaian dan merangkap jabatan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola serta konflik kepentingan.
“Kami menilai perlu ada evaluasi serius terhadap pihak-pihak yang diberi mandat melakukan penilaian kinerja ASN, agar prosesnya sesuai aturan dan tidak bersifat subjektif,” tegasnya.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah SBB mengaku menerima informasi adanya dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Namun demikian, Wandri menegaskan bahwa informasi tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang.
“Kami tidak menuduh, tetapi mendorong agar isu-isu yang berkembang ini dievaluasi secara terbuka dan profesional oleh Bupati,” ujarnya.
Wandri mengingatkan bahwa penilaian kinerja ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang menekankan prinsip objektivitas, keterukuran, transparansi, dan akuntabilitas.
Penilaian SKP mencakup dua aspek utama, yakni kinerja dan perilaku kerja, yang saling berkaitan. Jika target kinerja tercapai, maka penilaian perilaku kerja, termasuk loyalitas, seharusnya mencerminkan pelaksanaan tugas tersebut.
Atas dasar itu, Pemuda Muhammadiyah SBB mendesak Bupati Seram Bagian Barat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap hasil penilaian SKP ASN sekaligus mengevaluasi pihak-pihak yang diberi kewenangan dalam proses penilaian tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan sistem penilaian kinerja ASN berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung asas keadilan, serta tidak merugikan ASN yang telah bekerja secara profesional dan menjaga netralitas.
“Penilaian kinerja ASN bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut masa depan aparatur dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, Bupati perlu mengambil langkah tegas dan objektif,” pungkas Wandri Makassar.





