Menu

Mode Gelap
 

Rugikan Masyaraka, Pengusaha Gas Diringkus Polda Banten

- Nusakata

27 Dec 2025 06:25 WIB


					Pengusaha SPBE Diringkus Polda Banten. (Ist) Perbesar

Pengusaha SPBE Diringkus Polda Banten. (Ist)

NUSAKATA.COM – Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD, selaku pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berlokasi di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aksi tersangka diduga menimbulkan kerugian bagi masyarakat kurang mampu di Kota Serang hingga mencapai Rp3,3 miliar, akibat praktik pengurangan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mengkaji kemungkinan penerapan pasal TPPU dalam perkara tersebut.

Menurut Bronto, tersangka diduga telah melakukan kecurangan terhadap lebih dari dua juta tabung gas elpiji 3 kg. Dalam satu hari, SPBE tersebut memproduksi lebih dari 7.800 tabung.

Ia menjelaskan, produksi harian PT Erawan Multi Perkasa Abadi mencapai 14 delivery order (DO), di mana setiap DO berisi 560 tabung. Dengan demikian, total produksi per hari mencapai sekitar 7.840 tabung.

Diungkapkannya, dari praktik ilegal tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp9,4 juta per hari. Jika diakumulasikan selama satu tahun, nilai keuntungan yang diperoleh mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.

“Dugaan kecurangan ini dilakukan selama kurang lebih satu tahun,” ungkap Bronto.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan DD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pengurangan isi tabung elpiji bersubsidi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Banten membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yang dipimpin AKBP Dony Satria Wicaksono kemudian berhasil mengungkap praktik kecurangan tersebut.

“Modus operandi yang digunakan yakni dengan mengatur mesin Unit Filling Machine (UFM) agar pengisian tabung tidak sesuai standar,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan saksi, mesin UFM seharusnya disetel pada berat 7,955 kilogram dengan toleransi minus 1,5 persen.

Namun, mesin justru diatur hanya mengisi sekitar 7,90 hingga 8,40 kilogram, sehingga menyebabkan selisih berat yang merugikan konsumen.

“Tabung elpiji hasil pengisian tidak sesuai ketentuan tersebut kemudian didistribusikan ke 14 pangkalan di wilayah Kota Serang untuk diperjualbelikan kepada masyarakat,” katanya. ***

Baca Lainnya

DEMA Fakultas Hukum UNSA Sukses Gelar Bedah KUHAP Baru dalam Rangka Dies Natalis UNSA

23 December 2025 - 23:29 WIB

Wakili Pemkot Tangsel Dalam Dangdut, Pemuda Muhammadiyah Kritik Pemkot

22 December 2025 - 12:36 WIB

Terlantar di Tanah Sendiri, Seorang Ibu Asal Talang Jawa Selatan Terpaksa Bertahan Hidup di Emperan Toko

17 December 2025 - 18:49 WIB

Jumlah Anak Tidak Sekolah Di Kabupaten Pandeglang Capai Dua Ribu

14 December 2025 - 23:03 WIB

K.H. Said Aqil Siradj Mendesak PBNU Kembalikan Izin Tambang, Menilai sebagai ‘Laknat dan Jebakan’ Politik

12 December 2025 - 12:45 WIB

Ayah Kandung Setubuhi Anak Bertahun-Tahun Sampai Hamil

9 December 2025 - 20:24 WIB

Trending di Nasional