Menu

Mode Gelap
 

IMAKIPSI Banten Mendesak: Galian C di Luar Perda Merajalela, Pemprov Banten Lepas Tangan

- Nusakata

25 Dec 2025 10:57 WIB


					IMAKIPSI Banten Mendesak: Galian C di Luar Perda Merajalela, Pemprov Banten Lepas Tangan. (Ist) Perbesar

IMAKIPSI Banten Mendesak: Galian C di Luar Perda Merajalela, Pemprov Banten Lepas Tangan. (Ist)

NUSAKATA.COM – Dewan Pengurus Daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (DPD IMAKIPSI) Banten mengecam keras carut-marut aktivitas Galian C di wilayah Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil audiensi terbaru, terungkap bahwa banyak aktivitas Galian C beroperasi secara ilegal di luar zonasi yang diatur dalam Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2020 tentang RTRW.

Ironisnya, meski pelanggaran terjadi secara kasat mata di depan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkesan lepas tangan dan menutup mata terhadap kewenangan pencabutan serta penghentian izin operasional yang berada di bawah kendali mereka.

Pelanggaran Zonasi yang terang-terangan hasil audiensi membuktikan bahwa aktivitas Galian C di Kecamatan Pabuaran, Ciomas, Kramatwatu, dan Kragilan jelas-jelas melanggar aturan.

Karena, menurut Perda No. 5/2020, zonasi tambang non-mineral hanya diperbolehkan di Mancak, Bojonegara, Pulo Ampel, Jawilan, dan Kopo. Pemkab Serang pun mengakui tidak pernah memberikan rekomendasi untuk aktivitas di luar 5 kecamatan tersebut.

“Pemkab Serang mengaku tidak ada komunikasi lintas sektoral sehingga Galian C ini merajalela. Namun, kami juga melihat Pemprov Banten seolah lepas tangan dan tidak tegas menggunakan kewenangannya untuk menindak pelanggaran ini. Ini adalah kegagalan sistematis,” tegas perwakilan DPD IMAKIPSI Banten, Fikri. Rabu, (24/12/2025).

Katanya, Bukan Sekadar Legalitas, Tapi kehancuran lingkungan, IMAKIPSI Banten menekankan bahwa desakan mereka bukan hanya soal urusan dokumen atau izin administratif.

Fokus utama adalah dampak kerusakan lingkungan yang sudah sangat mengkhawatirkan akibat aktivitas Galian C yang dipaksakan di wilayah yang tidak semestinya.

“Ini bukan soal legal atau ilegal semata, tapi soal dampak lingkungan yang tidak bisa dipulihkan. Rakyat yang menanggung debunya, rakyat yang menanggung risikonya, sementara pemerintah hanya saling lempar tanggung jawab,” tambahnya Fikri.

Ancaman Gerakan Turun ke Jalan Menyikapi kebuntuan pengawasan antara Pemkab Serang dan Pemprov Banten, DPD IMAKIPSI Banten menyatakan komitmennya untuk terus mendesak hingga ada tindakan nyata di lapangan.

Kata Imakipsi, Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret untuk menutup Galian C yang melanggar perda tersebut, mahasiswa akan melakukan mobilisasi besar-besaran.

“Kami akan terus kawal sampai tuntas. Jika Pemkab Serang dan Pemprov Banten terus bersikap pasif dan saling lempar kewenangan, maka kami akan membawa persoalan ini ke jalanan. Kami tidak akan membiarkan lingkungan kami dihancurkan oleh pembiaran pemerintah,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Bupati Lahat Resmi Kukuhkan Kepengurusan Asosiasi Transportir Seganti Setungguan Periode 2025 – 2028

23 December 2025 - 17:13 WIB

Drainase Buruk : Jalan Milik Kabupaten Lebak Tergenang Air Tiap Hujan

20 December 2025 - 19:10 WIB

Pemkab Lahat Laksanakan Tes Urine ASN sebagai Upaya Perangi Narkoba

18 December 2025 - 20:27 WIB

20 Tahun Menanti : Pemdes Dan Karang Taruna Malingping Utara Apresiasi Realisasi Pembangunan Jalan

18 December 2025 - 19:42 WIB

GRIB JAYA Soroti dan Pertanyakan Keberadaan serta Legalitas Batching Plant di Desa Bolang

16 December 2025 - 11:18 WIB

Wabup Lahat Resmikan Event Lokal Drag Bike Championship CBS Tahun 2025.

15 December 2025 - 11:40 WIB

Trending di Daerah