NUSAKATA.COM — Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA) menggelar kegiatan Bedah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bertema “Antara Harapan dan Kekhawatiran” dalam rangka Dies Natalis UNSA di Aula Fakultas Hukum Universitas Samawa, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa dan publik hukum terhadap pembaruan KUHAP sebagai pedoman proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan hakim, sekaligus sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak sewenang-wenang.
Ketua DEMA Fakultas Hukum UNSA, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa mahasiswa hukum harus terlibat aktif mengawal reformasi hukum acara pidana. Dekan Fakultas Hukum UNSA, Dr. Lahmudin Zuhri, S.H., M.Hum, menekankan pentingnya kajian kritis terhadap KUHAP baru agar implementasinya mencerminkan keadilan substantif. Sementara itu, Wakil Rektor III UNSA, Muhammad Wildan, M.Pd, menilai forum ini strategis untuk menjembatani perspektif akademik dengan praktik penegakan hukum di lapangan.
Diskusi menghadirkan pemateri dari berbagai unsur penegak hukum dan akademisi, yakni Iwan Arto Kusumo, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa), Made Mas Maha Wihardana, S.H (Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB), Kusnaini, S.H., M.H (Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi NTB), Arifin Setioko, S.Sos (KBO Reskrim Polres Sumbawa), serta Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med (Ketua Program Studi Fakultas Hukum UNSA).
Para pemateri membahas perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru, penguatan prinsip due process of law, serta implikasinya terhadap perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Diskusi menyoroti harapan terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan transparan, sekaligus kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dan diharapkan mampu melahirkan pemikiran kritis dalam mengawal implementasi KUHAP baru serta memperkuat peran mahasiswa dan perguruan tinggi dalam pembangunan hukum nasional.





