Menu

Mode Gelap
 

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Pemanggilan Ketiga KPK dengan Kooperatif

- Nusakata

17 Dec 2025 12:20 WIB


					Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Pemanggilan Ketiga KPK dengan Kooperatif. (Ist) Perbesar

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Pemanggilan Ketiga KPK dengan Kooperatif. (Ist)

NUSAKATA.COM,  — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sekali lagi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (16/12/2025) di Gedung KPK Jakarta. Pemanggilan ketiga ini kembali dihadiri dengan sikap kooperatif sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum dan institusi penegak hukum.

Sepanjang proses pemeriksaan, Gus Yaqut secara konsisten memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK selaku Aparat Penegak Hukum (APH). Seluruh informasi disampaikan secara jelas, faktual, dan transparan, tanpa ada yang dilebihkan maupun dikurangi, guna mendukung kelancaran penyelidikan.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, yang mendampingi, menegaskan bahwa kliennya telah memberikan semua keterangan yang diminta.

“Pemanggilan ketiga ini telah dilaksanakan dengan baik. Gus Yaqut telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik,” ujar Mellisa.

Mellisa juga kembali menyampaikan konteks dari beberapa hal yang ditanyakan:

1. Sifat Dugaan: Yang disoroti KPK adalah potential loss (potensi kerugian), bukan kerugian negara yang aktual (actual loss).

2. Efisiensi Anggaran: Hasil audit BPK pada periode yang sama justru menunjukkan adanya efisiensi anggaran sebesar Rp 600 miliar. Capaian efisiensi yang signifikan ini menjadi bagian penting dari konteks evaluasi kinerja.

3. Prosedur Kebijakan: Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan telah sesuai dengan Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 yang memberi wewenang diskresi kepada Menteri serta merujuk pada Ta’limatul Hajj (MoU dengan Pemerintah Arab Saudi). Diskresi ini diambil untuk melindungi jamaah haji dari risiko kepadatan di Mina yang bisa berakibat buruk. Sehingga pembagian kuota 92:8 sesuai Pasal 64 tidak diambil sebab pertimbangan hifdzun nafs (menjaga jiwa) setelah melihat ada potensi bahaya resiko kematian yang tinggi.

Gus Yaqut menyampaikan harapan agar proses hukum ini dapat segera dituntaskan secara konklusif, sehingga semua pihak dapat mendapatkan kejelasan.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan proses hukum yang sedang berjalan, dengan keyakinan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan,” pungkas Mellisa.

Baca Lainnya

Fasilitas Air Di Ruang Rawat Inap RSUD Malingping Terganggu, Pasien Keluhkan Kendala Sanitasi

31 January 2026 - 16:01 WIB

GP. Ansor Tangerang Akan Kerahkan Kader Untuk Demonstrasi

30 January 2026 - 08:09 WIB

Resepsi Pelantikan Cabang PMII Pandeglang Digelar Dipendopo

30 January 2026 - 05:07 WIB

Wujud Kepedulian, Bidpropam Polda Banten Kunjungi Ponpes An-Nuroniah Dan Berikan Santunan

29 January 2026 - 13:19 WIB

Ganas Annar MUI Pusat Ingatkan Bahaya “Gas Tertawa”: Jangan Tukar Nyawa Dengan Euforia Sesaat

28 January 2026 - 16:20 WIB

Mobil Siaga Desa Rocek Diduga Menabrak Seorang Bocah Hingga Tewas

27 January 2026 - 22:12 WIB

Trending di News