NUSAKATA.COM – PT Ella Pratama Perkasa (EPP) diketahui tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Perusahaan ini ternyata tidak memiliki armada truk sampah sendiri.
Fakta tersebut terkuak ketika Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi, menghadirkan Direktur PT Wahana Wijaya Trasindo (WWT) Ghina Shadrina serta Direktur PT Suganda Karya Sentosa (SKS) Gita Shabrina sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu, (3/12/2025).
Keduanya bersaksi untuk terdakwa ASN Disdukcapil Tangsel Zeky Yamani, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muchamad Ichwanudin, Ghina mengatakan bahwa ia menyewa kendaraan melalui PT OKE (Orang Kreatif Eksis).
Ronald Wijaya, Direktur PT OKE, menjadi pihak yang menghubungkan penyewaan colt diesel dump truck milik perusahaannya kepada PT EPP. Satu unit truk tersebut digunakan untuk pekerjaan pengangkutan sampah.
Ghina mengaku tidak mengenal Sukron selaku Direktur PT EPP, meskipun mereka sempat bertemu di lapangan tanpa pembahasan khusus.
“Nilai kerja sama dengan PT EPP sebesar Rp 19.700.000 untuk penyewaan satu unit dump truck selama sebulan, dengan sistem pembayaran berdasarkan ritase,” ungkapnya dihadapan hakim
Ia juga membenarkan adanya kwitansi dari PT EPP terkait pekerjaan tersebut.
Saksi lainnya, Gita Shabrina, menjelaskan bahwa perusahaannya juga bekerja sama dengan PT OKE untuk proyek pengangkutan sampah.
“Sebanyak tujuh unit dump truck disewakan kepada PT EPP melalui PT OKE. Perusahaannya hanya menyediakan kendaraan tanpa sopir,” jelasnya.





