Menu

Mode Gelap
 

Tim Kuasa Hukum Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati (PAJ) Tantang Legalitas Penyidikan dalam Praperadilan

- Nusakata

3 Dec 2025 13:45 WIB


					Tim Kuasa Hukum Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati (PAJ) Tantang Legalitas Penyidikan dalam Praperadilan Perbesar

NUSAKATA.COM — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan proses penyidikan terhadap Bintang Imram Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Rabu, (3/12).

Pembacaan permohonan dilakukan secara terstruktur oleh Muhammad Isnaini, S.H., Indi Suryadi, S.H., Roli Pebrianto, S.H., M.H., Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., dan Samsur Septiawan, S.H.. Seluruhnya menyampaikan dalil, kronologis kejadian, serta argumentasi hukum yang menjadi dasar permohonan.

Permohonan diajukan oleh Rina Maya Sari, yang menggugat legalitas tindakan penyidikan aparat kepolisian dalam penangkapan Bintang Imram Maulana pada 7 November 2025 di Desa Olat Rawa.

Dalam permohonan disebutkan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa prosedur hukum yang tepat, tanpa surat penangkapan maupun surat tugas, serta diikuti dengan masuk paksa yang menyebabkan kerusakan pada rumah orang tua pemohon.

Selain itu, pemohon mengungkapkan adanya dampak psikologis terhadap keluarga, terlebih karena dirinya tengah mengandung empat bulan.

Pemohon juga menegaskan bahwa tidak pernah ada pemanggilan sebagai saksi maupun pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Penyidikan yang tidak diawali penyelidikan dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perluasan objek praperadilan.

Usai persidangan, dalam wawancara langsung di lokasi, Ahmadul Kusasi, S.H., menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji legalitas tindakan penyidikan secara objektif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan mengikuti koridor hukum. Fakta dan norma yang kami ajukan hari ini merupakan hasil kajian sistematis yang telah kami susun dengan cermat,” Tandasnya.

Tim Kuasa Hukum, Pebriyan Anindita S.H., menegaskan bahwa seluruh materi pembacaan permohonan merupakan dokumentasi akurat dari kejadian yang dipersoalkan.

“Semua uraian yang kami sampaikan adalah fakta objektif. Kami berharap hakim tunggal menilai secara jernih seluruh dalil yang telah kami ajukan,” Sambungnya.

Selama pembacaan permohonan, RION APRALOKA, S.H., M.Kn., hakim tunggal tampak mencermati dan mencatat poin-poin substansial yang disampaikan oleh para pembaca permohonan. Penyampaian dilakukan secara runtut mulai dari dasar hukum, uraian kronologis, analisis unsur penyidikan, hingga petitum.

RION APRALOKA, kemudian menetapkan agenda sidang selanjutnya:

4 Desember — Jawaban Termohon,

4 Desember — Replik Pemohon,

4 Desember — Duplik Termohon.

Rangkaian agenda tersebut akan menjadi tahap penting sebelum memasuki pemeriksaan bukti dan pertimbangan akhir terhadap permohonan praperadilan ini.

Baca Lainnya

Sekda Dompu Gatot Gunawan PP Pension dan Plh Sekda Baru Pastikan Roda Pemerintahan 

2 December 2025 - 19:47 WIB

Ditemukan Beras Bantuan Pangan Berkualitas Buruk, Ini Kata Aktivis Baksel

1 December 2025 - 12:01 WIB

DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat Perkuat Solidaritas Kander Bangun Sinergi Demi Aspirasi

1 December 2025 - 00:03 WIB

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lahat Lakukan Pelantikan

27 November 2025 - 20:09 WIB

Kementrian Pertanian Tingkatkan Pangan Lewat Jaringan Irigasi Tersier

26 November 2025 - 19:26 WIB

Kabupaten Lahat Berhasil Mengalahkan Ratusan Daerah Lain Meraih Penghargaan Nasional Penurunan Stunting

25 November 2025 - 21:33 WIB

Lahat berprestasi, penghargaan nasional, cegah stunting, percepatan penurunan, komitmen daerah, pembangunan kesehatan
Trending di Daerah