NUSAKATA.COM — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan proses penyidikan terhadap Bintang Imram Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Rabu, (3/12).
Pembacaan permohonan dilakukan secara terstruktur oleh Muhammad Isnaini, S.H., Indi Suryadi, S.H., Roli Pebrianto, S.H., M.H., Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., dan Samsur Septiawan, S.H.. Seluruhnya menyampaikan dalil, kronologis kejadian, serta argumentasi hukum yang menjadi dasar permohonan.
Permohonan diajukan oleh Rina Maya Sari, yang menggugat legalitas tindakan penyidikan aparat kepolisian dalam penangkapan Bintang Imram Maulana pada 7 November 2025 di Desa Olat Rawa.
Dalam permohonan disebutkan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa prosedur hukum yang tepat, tanpa surat penangkapan maupun surat tugas, serta diikuti dengan masuk paksa yang menyebabkan kerusakan pada rumah orang tua pemohon.
Selain itu, pemohon mengungkapkan adanya dampak psikologis terhadap keluarga, terlebih karena dirinya tengah mengandung empat bulan.
Pemohon juga menegaskan bahwa tidak pernah ada pemanggilan sebagai saksi maupun pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Penyidikan yang tidak diawali penyelidikan dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perluasan objek praperadilan.
Usai persidangan, dalam wawancara langsung di lokasi, Ahmadul Kusasi, S.H., menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji legalitas tindakan penyidikan secara objektif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan mengikuti koridor hukum. Fakta dan norma yang kami ajukan hari ini merupakan hasil kajian sistematis yang telah kami susun dengan cermat,” Tandasnya.
Tim Kuasa Hukum, Pebriyan Anindita S.H., menegaskan bahwa seluruh materi pembacaan permohonan merupakan dokumentasi akurat dari kejadian yang dipersoalkan.
“Semua uraian yang kami sampaikan adalah fakta objektif. Kami berharap hakim tunggal menilai secara jernih seluruh dalil yang telah kami ajukan,” Sambungnya.
Selama pembacaan permohonan, RION APRALOKA, S.H., M.Kn., hakim tunggal tampak mencermati dan mencatat poin-poin substansial yang disampaikan oleh para pembaca permohonan. Penyampaian dilakukan secara runtut mulai dari dasar hukum, uraian kronologis, analisis unsur penyidikan, hingga petitum.
RION APRALOKA, kemudian menetapkan agenda sidang selanjutnya:
4 Desember — Jawaban Termohon,
4 Desember — Replik Pemohon,
4 Desember — Duplik Termohon.
Rangkaian agenda tersebut akan menjadi tahap penting sebelum memasuki pemeriksaan bukti dan pertimbangan akhir terhadap permohonan praperadilan ini.





