NUSAKATA.COM – Lembaga Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (LBH KNPI) Kabupaten Pandeglang resmi memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial A, yang pada Kamis, 27 November 2025 telah melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual ke Polresta Serang Kota.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor: STTLP/669/XI/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dalam laporan itu, korban memaparkan secara rinci kronologi dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada Kamis pagi di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.
Direktur LBH KNPI Pandeglang, M Diki Syahril, menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen organisasi kepemudaan untuk memastikan setiap warga, khususnya perempuan dan generasi muda, memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum secara menyeluruh. Kasus ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ujar perwakilan LBH KNPI.
LBH KNPI juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Serang Kota yang telah menerima laporan tersebut dan berharap penyidikan dapat segera dilakukan secara objektif. Pihak LBH menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual tanpa intimidasi, tanpa reviktimisasi, dan dengan menjunjung asas keadilan bagi korban.
“Kami mendorong agar penyidik segera memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan keamanan dan kenyamanan korban selama proses berlangsung,” tambah LBH KNPI.
Sebagai bagian dari advokasi publik, LBH KNPI mengimbau masyarakat untuk tidak mengungkap identitas korban maupun menyebarkan spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
LBH KNPI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi korban.





