NUSAKATA.COM – Satpol PP Kabupaten Lebak didesak segera menutup dan membongkar batching plan PT. Bintang Beton Selatan (BBS) ilegal yang berada di Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten, 13 November 2025.
Pasalnya, dikarenakan batching plan PT. BBS belum mempunyai ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap beroperasional dan tentunya tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak. Sehingga Satpol PP sebegai penegak Perda diminta segera mengambil tindakan.
“Kita mendesak Satpol PP segera ambil tindakan untuk menutup dan membongkar plan. PT. BBS. Sudah jelas-jelas perijinannya bermasalah, namun Satpol PP Kabupaten Lebak seperti ciut dan tidak berani untuk mengambil tindakan,” ujar Hedi.
Menurut Hedi, Satpol PP Kabupaten Lebak sudah mengetahui secara persis mengenai permasalahan batching plan PT. BBS.
“Jangan pura-pura tidak tahu permasalahan plan PT. BBS, lalu menutup mata dan mengulur waktu. Sebagai penegak Perda, Satpol PP harusnya sudah bertindak. Jangan sampai ada persepsi buruk publik, bahwa Satpol PP Kabupaten Lebak tidak berani atau diduga ada main mata dengan pihak perusahaan PT. BBS,” ungkapnya.
Terpisah, Wahyudin dari pernyataan yang terdahulu, menuturkan pihaknya akan segera meninjau ke lokasi batching plan PT. BBS, namun belum dapat menyebutkan kapan pihaknya akan turun.
“Disini kita masih sibuk kang, soalnya banyak kegiatan, seperti relokasi pasar. Nanti kita pasti turun ke selatan, tapi kalau masalah waktunya kapan, kita tidak bisa kasih kepastian. Pokoknya kalau sudah salse kita pasti turun,” jelasnya beberapa hari lalu.
Walaupun batching plan PT. BBS sudah jelas-jelas bermasalah terkait perijinannya sehingga diduga ilegal. Namun pada kenyataannya banyak pihak terkait enggan dan tutup mata untuk melakukan penindakan dan berkomentar. Diduga kuat batching plan tersebut dibekingi orang kuat, sehingga sampai saat ini masih tetap berjalan. ***





