NUSAKATA.COM – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penahanan ijazah terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pihak akademik STKIP Syekh Manshur memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Pihak kampus menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan. Adapun beberapa mahasiswa yang belum menerima ijazah bukan karena masalah biaya, melainkan karena belum menyelesaikan dan menyerahkan naskah skripsi sebagai syarat utama kelulusan akademik.
“Kami tegaskan, tidak ada kebijakan kampus yang menahan ijazah mahasiswa KIP. Semua proses administrasi akademik di STKIP Syekh Manshur mengikuti ketentuan standar pendidikan tinggi. Mahasiswa yang belum menyerahkan skripsinya tentu belum dinyatakan lulus secara akademik,” jelas Faiz Fauzan Muhajir Kepala Pusdatin STKIP Syekh Manshur. Sabtu, (12/10/2025).
Lebih lanjut, pihak kampus juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu mahasiswa, khususnya penerima KIP Kuliah.
Aktivis HMI Cabang Pandeglang juga turut mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut adanya praktik penahanan ijazah tersebut. Mereka menilai bahwa isu tersebut hanya sebatas informasi seleweran yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami sudah menelusuri, ternyata mahasiswa yang disebut-sebut ditahan ijazahnya itu memang belum menyelesaikan kewajiban akademik berupa pengumpulan skripsi. Jadi bukan karena biaya tambahan seperti yang diberitakan,” ungkap salah satu aktivis HMI Cabang Pandeglang.
HMI Cabang Pandeglang juga memberikan apresiasi terhadap langkah STKIP Syekh Manshur yang tetap konsisten menegakkan aturan akademik, sekaligus mendorong mahasiswa untuk segera melengkapi berkas kelulusannya.
“Kami melihat STKIP Syekh Manshur justru sedang menata administrasi kampus agar berjalan sesuai prosedur. Bagi mahasiswa penerima KIP, penting untuk segera menyerahkan skripsi sebagai bukti telah menempuh dan menyelesaikan proses akademik,” tambahnya.