NUSAKATA.COM – Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten mempertanyakan tindak lanjut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS yang terlibat kasus amoral. Mereka mendesak DPD PKS dan DPRD Pandeglang segera mengambil tindakan.
Surat rekomendasi PAW dari DPP PKS dengan nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 telah diterbitkan sejak 15 Agustus 2025 dan diterima oleh Sekretariat DPRD Pandeglang. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil.
Koordinator I DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, menyatakan bahwa pihaknya menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang untuk segera memecat anggota DPRD yang bersangkutan karena dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga melalui tindakan kekerasan terhadap perempuan.
“Kami sudah mengetahui bahwa surat rekomendasi PAW dari DPP PKS terbit sejak Agustus. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” ujar Entis, Selasa (7/10/2025).
JPMI juga telah mengirimkan surat resmi ke DPD PKS dan BK DPRD Pandeglang untuk mempertanyakan perkembangan proses PAW serta meminta audiensi guna mendapatkan kejelasan mengenai tahapan-tahapannya.
Entis menilai BK DPRD Pandeglang tidak menunjukkan ketegasan dan lambat dalam merespons kasus ini, meskipun sudah ada keputusan dari DPP PKS.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPRD agar tidak bertindak sembarangan. Mereka harus menjunjung tinggi kode etik dan memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, apabila proses ini terus berlarut tanpa kejelasan, JPMI siap kembali menggelar aksi sebagai bentuk desakan terhadap penegakan keadilan.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat PAW tersebut dan menyatakan bahwa prosesnya sedang berjalan.
“Surat sudah kami teruskan ke DPRD Pandeglang dan kini dalam proses di tingkat Pemprov Banten,” ujarnya.
Menurut Dodi, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang PAW, anggota DPRD tetap memiliki hak dan statusnya hingga penggantian disahkan dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan bahwa tahapan PAW mencakup usulan dari partai, verifikasi oleh KPU, pengajuan ke Gubernur melalui Bupati, dan terakhir peresmian pemberhentian serta pengangkatan oleh Gubernur.
“Saat ini prosesnya sudah sampai tahap ketiga. Setelah keputusan Gubernur keluar, akan dijadwalkan melalui rapat Bamus untuk diparipurnakan, dan RR akan digantikan oleh calon dengan suara terbanyak kedua,” pungkasnya.
Ia memaparkan, bahwa Surat usulan PAW sudah dilayangkan ke pihak DPRD.
“Kami layangkan ke DPRD sejak pertengahan Agustus lalu. Sesuai mekanisme, saat ini surat usulan PAW tersebut kami pantau sedang di proses di Pemprov Banten untuk mendapatkan persetujuan dari gubernur,” tambahnya.
Sementara, Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna, belum meberikan tanggapan saat dipintai tanggapannya. ***