NUSAKATA.COM – Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM) mendorong pemerintah untuk lebih selektif dalam mengontrol proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang.
Desakan ini muncul setelah adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan penerimaan PPPK di SDN Cikadu 2. Menurut informasi yang diterima PRDAM, terdapat seorang oknum berinisial ON yang diduga mendapatkan status PPPK paruh waktu, meski tidak dikenal oleh guru-guru lain di sekolah tersebut.
Salah satu tenaga pendidik di SDN Cikadu 2, sebut saja Sarif (nama samaran), membenarkan bahwa ON tercatat sebagai PPPK namun tidak pernah hadir maupun memberikan pengajaran di sekolah.
Bahkan, nama yang bersangkutan tidak tercantum di papan informasi sekolah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik kecurangan yang melibatkan pihak sekolah maupun dinas terkait.
Koordinator PRDAM, Muktaf, menyesalkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan PPPK adalah masa kerja minimal 2 tahun serta status aktif mengajar.
“Kalau ada yang tiba-tiba bisa masuk PPPK tanpa mengajar, jelas ini merugikan negara. Bagaimana tidak, gaji diberikan tapi tidak ada kinerja,” tegasnya. Sabtu, (13/9/2025).
Muktaf menambahkan, pemerintah daerah harus lebih ketat dalam menyeleksi calon PPPK agar kejadian serupa tidak terulang.
“Citra pendidikan, yang seharusnya menjadi pintu gerbang menuju kesejahteraan bangsa, jangan sampai ternodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak terkait dari BKD Pandeglang belum pasti memberikan tanggapannya. ***