NUSAKATA.COM – Polres Pandeglang, Banten, tengah menyelidiki dugaan pelecehan verbal terhadap profesi wartawan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Pandeglang pada Selasa (2/9). Hingga kini, aparat telah memeriksa dua orang saksi terkait insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Sudirman, menyampaikan bahwa dua Tb. Guntur Perkasadirja dan Moch Madani Prasetia, sudah dimintai keterangan. Kamis (4/9/2025).
“Pemeriksaan masih sebatas pengumpulan keterangan dari saksi. Hingga kini, dua orang saksi telah dimintai keterangan,” ujar Sudirman pada Sabtu (6/9/2025).
Saksi utama, Tb. Guntur Perkasadirja, membenarkan dirinya diperiksa penyidik selama tiga jam dengan delapan pertanyaan.
“Semua materi pertanyaan berkaitan dengan kasus yang menimpa wartawan,” katanya.
Hal senada diungkapkan saksi kedua, Moch Madani Prasetia, yang juga dimintai keterangan pada hari yang sama. Ia menjelaskan kronologi peristiwa hingga terjadinya pelecehan verbal tersebut.
“Saya ceritakan sejak awal sampai terjadinya penyerangan verbal terhadap profesi wartawan oleh salah satu pendemo,” ujar Dani.
Ia menambahkan, pemeriksaannya berlangsung di ruang Unit I Satreskrim Polres Pandeglang, dan seluruh pertanyaan dijawab sesuai fakta di lapangan.
Kasus ini bermula ketika sekelompok demonstran bernama Hadi, Muklas, Saat, dan Ilham menggelar aksi di Gedung DPRD Pandeglang.
Saat wartawan melakukan peliputan, salah satu pendemo bernama Ilham melontarkan ucapan bernada tinggi yang dinilai melecehkan profesi jurnalis. “Percuma audiensi sama wartawan, gak ada fungsinya,” katanya.
Ucapan tersebut memicu dugaan pelecehan terhadap wartawan, dan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk ditindaklanjuti secara hukum. ***