NUSAKATA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tertanggal 1 September 2025.
Dengan keputusan tersebut, status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan Bappebti melalui Keputusan Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 pada 10 Oktober 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
OJK menegaskan, penolakan izin usaha berlaku efektif sejak tanggal surat diterbitkan karena BKI tidak memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, BKI dilarang melakukan kegiatan di sektor aset digital, termasuk kripto, dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Djoko Kurnijanto, menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen regulator dalam menjaga integritas, transparansi, dan perlindungan konsumen di industri aset digital.
OJK juga meminta BKI memberikan informasi yang jelas kepada konsumen dan publik mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan pusat informasi serta layanan pengaduan, lengkap dengan penanggung jawab khusus untuk menanganinya. ***