NUSAKATA.COM – Diskriminasi adalah pelanggaran hukum baik secara Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras dan UUD 1945 menjamin non diskriminasi. Karena, setiap warga negara Indonesia dijamin kemerdekaannya dimata hukum.
Diskriminasi adalah suatu perbuatan yang melakukan tindakan main hakim sendiri, yang dimana manusia (warga negara Indonesia) bisa dikatakan salah dan benar hanya dimata hakim.
Dalam hal ini, isu yang beredar ialah, para Wartawan dikeroyok oleh oknum perusahaan PT Genesis Regeneration Smelting. Sehingga, membuat panas dimata dunia jurnalis.
Menurut Arif Wahyudin, Aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), ia menilai karena dalam hukum positif ada azas praduga tak bersalah.
“Karena negara kita Republik Indonesia panglima tertinggi adalah Hukum sebagai konstitusi Negara,” Ujarnya kepada nusakata.com. Kamis, (21/8/2025).
Katanya, sebagai warga negara Indonesia dijamin hak-hak konstitusi yang berlaku dinegara Indonesia. Agar kemerdekaan berkumpul, berserikat dan mengerluarkan pendapat dimuka umum itu dijamin oleh Konstitusi.
“Sekali lagi saya katakan, jadi kalau oknum satpam melakukan diskriminasi adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan pelangaran pasal 27 ayat 1 KUHP,” terangnya.
PWI Banten menyesalkan dan mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan di Serang Timur.
Meminta aparat kepolisian melakukan langkah cepat dan mengusut tuntas aksi premanisme tersebut.
“Ini preseden buruk bagi dunia pers, tidak bisa ditolerir. Harus diusut tuntas dan dihukum seberar-beratnya bagi siapapun yang terliba,” Tegasnya, Mashudi Ketua PWI Banten dalam keterangan yang disampaikan.
Dikabarkannya, PWI Banten akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak semua insan Pers mengawal proses penegakan hukum peristiwa kekerasan ini.
“Kami percaya kepada aparat kepolisian akan bertindak cepat dan profesional dalam mengusut kasis ini,” harapnya.