Menu

Mode Gelap
 

Menurut Aktivis, Ada Beberapa Cara Bupati Jadi Lengser

- Nusakata

16 Aug 2025 20:14 WIB


					Foto : Agus Hidayat Perbesar

Foto : Agus Hidayat

NUSAKATA.COM – Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, ada beberapa cara untuk melengserkan Bupati/Kepala Daerah jika cara kinerjanya dianggap Buruk. Cara-cara tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan lainnya yang relevan.

Pertama : Pemberhentian karena Pelanggaran Berat

Jika bupati melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana lainnya yang diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Maka, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa. Jika terbukti, MA akan mengumumkan keputusannya, dan selanjutnya bupati akan diberhentikan oleh Presiden.

Kedua : Mosi Tidak Percaya

Mosi tidak percaya adalah langkah politik yang dapat dilakukan oleh DPRD. Jika DPRD menilai Bupati tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka dapat mengadakan rapat paripurna untuk mengajukan mosi tidak percaya.

Jika disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPRD, bupati harus diberi waktu untuk memperbaiki kinerjanya. Jika tidak ada perbaikan, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Presiden.

Ketiga : Pemberhentian karena Kinerja Buruk

Jika Bupati tidak mampu melaksanakan tugasnya dan menyebabkan kerugian bagi daerah, masyarakat dapat mengajukan petisi kepada DPRD. Jika petisi tersebut didukung oleh minimal 10% dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, DPRD dapat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki. Jika terbukti, DPRD akan mengajukan usulan pemberhentian kepada Presiden.

Keempat : Pemberhentian oleh Mahkamah Agung

Jika bupati diberhentikan oleh DPRD, ia dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika Bupati melanggar undang-undang dan aturan, Mahkamah Agung dapat mengeluarkan putusan untuk memberhentikannya. Keputusan MA bersifat final dan mengikat.

Semua proses ini harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adil, sah, dan sesuai dengan aturan.

 

Penulis : Agus Hidayat (Ketua Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi Provinsi Banten)

Baca Lainnya

SK 103 Desa Depur: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Ancaman bagi Demokrasi Lokal

17 February 2026 - 20:43 WIB

Kajian Akademisi Soroti Lemahnya Daya Ikat Inbup Ritel Sumbawa, Berpotensi Bertentangan dengan Perda

29 January 2026 - 12:53 WIB

Negara Kehilangan Nurani: Nakes dan Guru Terpinggirkan oleh Kebijakan Instan

23 January 2026 - 20:51 WIB

Krisis Ekologi Pesisir Jawa Tengah: Perspektif Keadilan Sosial Dan Ekonomi Masyarakat

15 January 2026 - 12:04 WIB

Aktivis Aditia Nilai TPP Ada Hal Konyol

8 January 2026 - 10:35 WIB

Pandeglang sebagai Ruang Belajar, Rantau yang Membentuk Kesadaran, Relasi, dan Karakter Mahasiswa Maluku

3 January 2026 - 19:58 WIB

Trending di Opini