Menu

Mode Gelap
 

Polisi Bongkar Tiga Jaringan Narkoba di Pandeglang, 50 Gram Sabu Disita

- Nusakata

12 Aug 2025 07:05 WIB


					Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan beberapa tersangka serta barang bukti berupa narkotika berbagai jenis, termasuk sabu seberat 50 gram dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp85 juta. Perbesar

Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan beberapa tersangka serta barang bukti berupa narkotika berbagai jenis, termasuk sabu seberat 50 gram dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp85 juta.

NUSAKATA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan beberapa tersangka serta barang bukti berupa narkotika berbagai jenis, termasuk sabu seberat 50 gram dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp85 juta.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyampaikan bahwa salah satu kasus yang terungkap melibatkan tersangka berinisial MR, warga Kecamatan Labuan. MR diketahui telah menjalankan bisnis tembakau sintetis selama dua tahun terakhir sebelum ditangkap pada 25 Juni 2025. Polisi menyita 11 bungkus plastik tembakau sintetis yang dijual seharga Rp50 ribu per paket melalui media daring.

“Penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba atas informasi yang diterima dari masyarakat. Ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Dhyno dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Kasus kedua melibatkan seorang pengedar sabu yang ditangkap dengan barang bukti seberat 18 gram. Sabu tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil dengan berat 0,3 hingga 0,5 gram per paket, dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Polisi turut menyita timbangan digital yang digunakan untuk memecah sabu ke dalam paket eceran.

Pengungkapan terbesar terjadi dalam kasus ketiga, ketika aparat mengamankan dua tersangka berinisial SA dan MA. Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 50 gram yang sudah siap edar. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut akan dikemas ulang dalam bentuk paket kecil sesuai permintaan konsumen.

Menurut AKBP Dhyno, jaringan narkotika di Pandeglang memiliki struktur distribusi yang kompleks, mulai dari pengedar tingkat bawah hingga pemasok utama. Ia juga menyoroti peran konsumen yang terus menciptakan permintaan pasar, sehingga peredaran narkoba sulit diberantas secara tuntas.

“Tingginya permintaan menjadi pemicu utama beredarnya narkoba di tengah masyarakat. Untuk itu, upaya penanggulangan harus melibatkan peran aktif seluruh pihak, termasuk lingkungan keluarga,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain di kawasan kota, aktivitas peredaran narkoba juga kerap ditemukan di wilayah pesisir seperti Panimbang dan Labuan, yang dinilai rawan menjadi jalur masuk narkoba. (Ibn)

Baca Lainnya

LBH KNPI Pandeglang Dampingi Korban dalam Laporan Dugaan Kekerasan Seksual ke Polresta Serang Kota

28 November 2025 - 18:39 WIB

Sekda Banten Dinilai Ingkari Janji, Masyarakat Bojonegara Puloampel Merasa Dikerdilkan

27 November 2025 - 08:56 WIB

Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) Ansor Majasari Di Gelar

23 November 2025 - 15:25 WIB

Tetap Beroperasi Meskipun Ilegal, Diduga Batching Plan di Cihara Dibekingi Orang Kuat

20 November 2025 - 17:07 WIB

UAR Dukung Sukses Seminar Internasional “Megathrust Solution” di Universitas Indonesia

13 November 2025 - 16:12 WIB

PPKHI Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Hukum: Dampingi Klien dengan Integritas dan Empati

12 November 2025 - 08:36 WIB

Trending di Daerah