NUSAKATA.COM — Gerakan Mahasiswa Pandeglang (GEMPA) menyampaikan protes keras terkait pelaksanaan proyek Penggantian Jembatan Cirokoy yang ditangani oleh PT. Bangun Cipta Azima Mandiri. Proyek ini berada di bawah pengawasan konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja PJN Wilayah Serang, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten di bawah naungan Bidang Bina Marga.
Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung hari ini, GEMPA mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang terjadi di lapangan. Temuan tersebut meliputi pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai buruk, tidak adanya kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), keterlambatan dalam penyelesaian proyek, serta indikasi ketidaksesuaian teknis pembangunan.
“Kami menemukan banyak kejanggalan yang mengkhawatirkan. Proyek ini tidak hanya cacat secara teknis dan administrasi, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan warga. Kami menuntut adanya evaluasi secara menyeluruh,” tegas Khoerul Muslim, Koordinator Lapangan I GEMPA.
Disambung Arya, GEMPA menyoroti minimnya rambu pengamanan di sekitar proyek, kurangnya perlengkapan K3 bagi para pekerja, serta dampak lalu lintas yang tidak tertangani dengan baik, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Katanya, Banyak aspek teknis yang kami nilai bermasalah, mulai dari keterlambatan pengerjaan hingga dugaan penyimpangan dari spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja.
“Ini mencerminkan praktik pembangunan yang jauh dari prinsip akuntabilitas dan kualitas,” ujar Gamal Arya Mandalika, Koordinator Lapangan II.
Lebih jauh, Arya dari GEMPA menuding lemahnya pengawasan dari konsultan, PPK, dan Bidang Bina Marga BPJN Banten sebagai penyebab utama buruknya mutu pelaksanaan proyek.
GEMPA mendesak agar pimpinan instansi terkait ikut bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan struktural.
Tuntutan GEMPA antara lain:
- Evaluasi total terhadap proyek penggantian Jembatan Cirokoy.
- Pemberhentian pihak konsultan dan PPK yang terbukti lalai dalam tugas.
- Penerapan ketat standar K3 dan pelaksanaan AMDAL Lalin.
- Tindakan hukum atas pelanggaran teknis dan aturan proyek.
- Penguatan sistem pengawasan oleh Bidang Bina Marga BPJN Banten secara transparan dan akuntabel.
Arya menegaskan, bahwa aksi ini dilandasi oleh payung hukum yang jelas, merujuk pada Undang-Undang Jasa Konstruksi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, serta UU tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi damai ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami bukan anti-pembangunan. Namun, kami menolak proyek yang tidak memenuhi standar, tidak transparan, dan mengancam keselamatan rakyat. Pemerintah, khususnya BPJN Banten, harus mendengar aspirasi ini,” tegasnya Arya dalam orasinya.
Saat tim redaksi meminta tanggapan kepada pihak BPJN banten, tidak memberikan tanggapan apapun.