NUSAKATA.COM – Dewan Pers berencana mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama menyerupai lembaga-lembaga negara seperti KPK, Polri, dan instansi lainnya.
Penggunaan nama yang mirip dengan lembaga negara, terutama institusi penegak hukum, dinilai berisiko disalahgunakan untuk menekan atau menakut-nakuti masyarakat.
“Kalau KPK memang memiliki media sendiri, berarti itu benar-benar bagian dari institusi tersebut. Begitu juga jika Polri memiliki saluran televisi sendiri, tentu sah-sah saja,” ungkap Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Namun, media yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah yang tidak memiliki hubungan langsung dengan lembaga negara, tetapi menggunakan nama yang menyerupai institusi resmi, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah mereka bagian dari lembaga tersebut.
“Kami akan menertibkan media yang tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga negara namun memakai nama-nama institusi itu. Kami minta mereka mengganti nama agar tidak membingungkan masyarakat,” jelas Jazuli.
Salah satu sanksi yang akan diberlakukan adalah pencabutan status verifikasi perusahaan media serta sertifikasi wartawan yang bersangkutan.
Ia menambahkan, penggunaan nama yang meniru lembaga negara bisa menimbulkan dampak negatif karena masyarakat bisa saja mengira media itu merupakan bagian resmi dari institusi yang namanya dicatut.
“Ada kesan ambigu. Kami melihat kecenderungan bahwa ada niat dari pemilik media untuk membuat nama yang mirip atau meniru, seolah-olah menjadi perwakilan dari lembaga negara,” ujarnya.
“Sebagian besar media yang kami temukan juga memuat konten bernuansa intimidatif. Inilah yang menjadi dasar tindakan penertiban kami,” pungkasnya. ***