Menu

Mode Gelap
 

Kebijakan SP Usai Sidang dan Biaya KIP Jadi Sorotan Mahasiswa

- Nusakata

5 Aug 2025 15:37 WIB


					STKIP Syekh Manshur Pandeglang Perbesar

STKIP Syekh Manshur Pandeglang

NUSAKATA.COM – Sejumlah mahasiswa Program Studi PGSD STKIP Syekh Manshur angkatan 2021 dikejutkan dengan surat pemberitahuan akademik yang mewajibkan mereka mengikuti Semester Pendek (SP) untuk perbaikan nilai, meskipun sebagian telah menyelesaikan proses sidang skripsi.

Surat edaran tersebut disampaikan oleh pihak prodi melalui grup WhatsApp resmi. Dalam pesan itu dijelaskan bahwa mahasiswa yang memiliki nilai belum tuntas (belum lulus atau belum keluar nilai) wajib mengikuti SP paling lambat tanggal 10 Agustus 2025.

Namun, kebijakan ini memicu sorotan dari kalangan mahasiswa karena informasi dianggap disampaikan terlambat, mengingat proses sidang sudah berlangsung.

“Kalau masih ada nilai yang kurang, seharusnya jadi syarat wajib sebelum skripsi. Bukan malah setelah sidang baru disuruh SP,” ujar salah satu mahasiswa dalam keterangan tertulis (05/08/2025).

Mahasiswa juga menyoroti minimnya transparansi akademik, terutama soal batas minimal IPK untuk mengikuti skripsi, dan jumlah maksimal mata kuliah dengan nilai D yang masih diperbolehkan. Ketiadaan informasi ini membuat mahasiswa merasa tidak memiliki arah dan standar yang jelas dalam menempuh akhir masa studi.

Lebih jauh, mahasiswa menilai kewajiban SP yang bersifat berbayar di tengah proses akhir studi terkesan sebagai beban finansial yang datang mendadak dan tidak berpihak kepada mahasiswa. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah evaluasi akademik dilakukan demi perbaikan mutu, atau ada kecenderungan aspek transaksional yang menguntungkan institusi.

Kritik juga muncul dari kalangan mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah. Meski dijanjikan pembebasan biaya kuliah secara penuh, kenyataannya mereka tetap dikenakan biaya PPL, KKN, Ujian Komprehensif, dan bimbingan skripsi, tanpa penjelasan yang transparan.

“Kami dapat beasiswa KIP full, tapi tetap diminta bayar kegiatan akademik yang sifatnya wajib. Ini sangat membingungkan,” ungkap mahasiswa penerima KIP.

Para mahasiswa berharap adanya evaluasi serius terhadap sistem akademik dan keuangan kampus, termasuk peninjauan ulang kebijakan biaya untuk mahasiswa KIP, serta sistem pemberitahuan nilai bermasalah agar tidak merugikan mahasiswa di tahap akhir masa studi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus atau program studi mengenai tanggapan atas kritik yang disampaikan mahasiswa.

Baca Lainnya

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lahat Lakukan Pelantikan

27 November 2025 - 20:09 WIB

Kementrian Pertanian Tingkatkan Pangan Lewat Jaringan Irigasi Tersier

26 November 2025 - 19:26 WIB

Kabupaten Lahat Berhasil Mengalahkan Ratusan Daerah Lain Meraih Penghargaan Nasional Penurunan Stunting

25 November 2025 - 21:33 WIB

Lahat berprestasi, penghargaan nasional, cegah stunting, percepatan penurunan, komitmen daerah, pembangunan kesehatan

Peringatan Hari Guru Nasional & HUT PGRI Ke-80 Tahun Di Lahat Berlangsung Khidmat

25 November 2025 - 19:10 WIB

HIMA-AP Kabinet Cakrabhiyasa Universitas Malikussaleh Sukses Gelar PASSIFIC 1.0

25 November 2025 - 18:44 WIB

SD IT Al-Marhamah Berhasil Merebut Juara Umum Dalam Ajang Perlombaan DFQ FEST 2025

24 November 2025 - 19:57 WIB

Trending di Daerah