Menu

Mode Gelap
 

Sempat di PJSkan, Kepala Desa Dipandeglang Akan Jabat Kembali Selama Perpanjangan Waktu

- Nusakata

4 Aug 2025 12:47 WIB


					Foto : Para Kepala Desa Aksi Unjuk Rasa ditahun Lalu (Dok/nusakata.com) Perbesar

Foto : Para Kepala Desa Aksi Unjuk Rasa ditahun Lalu (Dok/nusakata.com)

NUSAKATA.COM – Sebanyak 108 mantan kepala desa di Kabupaten Pandeglang dipastikan kembali menjabat, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dampaknya, para mantan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir kini diberi kesempatan untuk kembali memimpin desa masing-masing.

Padahal, dikabarkan ada beberapa Kepala Desa yang sempat di PJSkan karena memang sempat ada kabar dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pandeglang dengan masa jabatannya sudah usai memimpin selama 5 tahun.

Muslim Taufik, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, membenarkan keberadaan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia menjelaskan bahwa dalam SE tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir sejak 1 November 2023 hingga Januari 2024 akan kembali dikukuhkan untuk menjabat sebagai Kades.

“Di Kabupaten Pandeglang sendiri, terdapat 108 Kepala Desa yang masa tugasnya berakhir pada rentang waktu sebagaimana tertuang dalam SE tersebut,” ujar Muslim kepada awak media, Senin (04/08/2025).

Ia menambahkan, para mantan kepala desa itu akan dikukuhkan kembali oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan dalam SE Kemendagri.

“Kalau tidak keliru, proses pengukuhan akan dilakukan sebelum 17 Agustus 2025. Bahkan, saat peringatan Hari Kemerdekaan nanti, mereka juga akan turut serta dalam upacara 17 Agustus,” jelasnya.

Baca Lainnya

Anggaran Mamin Rp8,4 Miliar Jadi Sorotan, GP Ansor Pandeglang Tuntut Dialihkan ke Infrastruktur

27 February 2026 - 11:54 WIB

IMM KIP UNPATTI Kawal Proses Pidana dan Sidang Kode Etik di Polda Maluku

23 February 2026 - 17:17 WIB

Lanjutkan Pengabdian, DPP HIMMA Dukung Kepemimpinan KH Embay Mulya Syarif Pada Muktamar XXI

19 February 2026 - 22:27 WIB

Purbaya Angkat Bicara Soal Guru Honorer Gugat Ke MK

19 February 2026 - 17:42 WIB

Retreat Bupati Serang Dinilai Menghina Guru PPPK Paruh Waktu

16 February 2026 - 09:24 WIB

Tim UAR Ikuti Jambore Potensi SAR Nasional di Green Belt PIK 2

15 February 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional