NUSAKATA.COM – Sebanyak 108 mantan kepala desa di Kabupaten Pandeglang dipastikan kembali menjabat, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dampaknya, para mantan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir kini diberi kesempatan untuk kembali memimpin desa masing-masing.
Padahal, dikabarkan ada beberapa Kepala Desa yang sempat di PJSkan karena memang sempat ada kabar dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pandeglang dengan masa jabatannya sudah usai memimpin selama 5 tahun.
Muslim Taufik, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, membenarkan keberadaan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan bahwa dalam SE tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir sejak 1 November 2023 hingga Januari 2024 akan kembali dikukuhkan untuk menjabat sebagai Kades.
“Di Kabupaten Pandeglang sendiri, terdapat 108 Kepala Desa yang masa tugasnya berakhir pada rentang waktu sebagaimana tertuang dalam SE tersebut,” ujar Muslim kepada awak media, Senin (04/08/2025).
Ia menambahkan, para mantan kepala desa itu akan dikukuhkan kembali oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan dalam SE Kemendagri.
“Kalau tidak keliru, proses pengukuhan akan dilakukan sebelum 17 Agustus 2025. Bahkan, saat peringatan Hari Kemerdekaan nanti, mereka juga akan turut serta dalam upacara 17 Agustus,” jelasnya.