NUSAKATA.COM – Puluhan Kepala Desa akhir masa jabatan (AMJ) 28 Desember tahun 2023 di pendopoan rumah Dinas Bupati Lahat. Jum’at malam, (01/08/2025).
Pertemuan tersebut di hadiri PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Zubhan Awali, Kepala Inspektorat, serta para Kepala Desa AMJ dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Lahat.
PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Zubhan Awali, dalam laporannya menjelaskan bahwa, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/sj Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 1 November – 28 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 Yang sempat tertunda proses pengukuhan di 23 Kabupaten 11 Provinsi se-indonesia berjumlah 930 Orang.
Berdasarkan data Dinas PMD Tahun 2023, tercatat sebanyak 43 Kepala Desa di Kabupaten Lahat yang masa jabatannya telah berakhir per 28 desember 2023.
“Dari jumlah tersebut, setelah di lakukan verifikasi dan pendataan ulang, hanya 39 kepala desa yang memenuhi syarat untuk di perpanjang masa jabatannya. Hal ini karena tiga orang telah menjadi anggota DPRD dan satu lainnya telah meninggal dunia,” terang Zubhan.
Sementara itu, Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, S.E, menegaskan komitment pemerintah Kabupaten Lahat dalam menindak lanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut. Ia mengatakan bahwa proses pengukuhan Kepala Desa yang di perpanjang jabatannya akan di laksanakan minggu kedua hari rabu tanggal 13 bulan agustus 2025.
“Kita respons cepat surat dari mendagri, dan sekarang tinggal pelaksanaan pengukuhan gladi akan kita laksanakan pada tanggal 12 Agustus dan pengukuhan pada tanggal 13 Agustus, bertempat di pendopoan Bupati Lahat,” ujar H. Bursah Zarnubi.
Dalam arahannya, Bupati Lahat H. Bursah zarnubi, mengingatkan pentingnya amanah dan tanggung jawab yang diemban para kepala Desa dalam masa perpanjangan dua tahun ke depan. Ia juga menekankan agar para kepala desa memaksimalkan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan produktif.
“Sesuai dengan arah kebijakan pusat, minimal 60 persen dana desa harus di arahkan untuk kegiatan produktif yang mendorong tumbuhnya potensi ekonomi di masing-masing desa. Ini sejalan dengan visi kami: menata kota, membangun desa, dua tahun ini harus di manfaatkan sebaik-baiknya, mari kita bangun desa bersama-sama,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, salah satu kepala Desa AMJ, Nanik Diarti, S.Pd.I dari Desa Sinjar Bulan, Kecamatan Gumay Ulu selaku koordinator (korkab) Provinsi Sumsel khusus Kabupaten Lahat menyampaikan rasa syukur atas respons Pemkab Lahat terhadap Surat Edaran mendagri ini.
Kata Nunik, Dikarenakan proses perjuangan mendapatkan kembali hak konstitusi atas monatorium Pilpres, Pilkada, Pilgub dan Legislatif yang memakan waktu berjuang satu tahun tujuh bulan tanpa dukungan organisasi, yang menaungi kades dan pihak terkait.
“Alhamdulillah kami AMJ yang tergabung dalam Asosiasi Purna Kepala Desa Nusantara di terima langsung oleh Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi. Alhamdulillah beliau respon atas keberhasilan perjuangan kami. kami juga berterima kasih atas pendampingan dari kantor BSD Lawyer yang telah membantu kami selama proses ini,” ujar nanik.
Ia juga berharap proses pengukuhan berjalan lancar dan seluruh Kepala Desa yang di perpanjang masa jabatannya dua tahun sejak tanggal di kukuhkan.
“Bisa menjalankan tugas dengan baik serta mendukung program pemerintah daerah dalam pembangunan Desa,” Jelasnya. (ROBBY/Nusakata.com)





