NUSAKATA.COM – Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Rohikmat – yang akrab disapa Iik Sengkleh – mengkritisi rangkap jabatan yang dilakukan oleh Jaenal Huri, Direktur BUMD Pandeglang Berkah Maju (PBM) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang.
“Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan integritas pejabat publik, karena hal tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan,” ujar Iik kepada nusakata.com. Sabtu, (2/8/2025).
Menurutnya, posisi ganda ini menimbulkan dilema peran antara pejabat yang menjalankan fungsi sebagai regulator sekaligus sebagai operator melalui BUMD. Ia menegaskan bahwa memegang dua jabatan sekaligus menunjukkan adanya loyalitas dan komitmen yang terbagi.
“Sebagai ASN, seseorang berkewajiban melayani kepentingan publik, sedangkan posisi Direktur BUMD bertujuan mengejar keuntungan,” jelasnya.
Rohikmat menambahkan bahwa rangkap jabatan secara jelas merupakan pelanggaran, mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN/BUMD, yang melarang komisaris merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Lebih lanjut, ia juga merujuk pada Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa pejabat pelaksana pelayanan publik tidak diperbolehkan merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, khususnya bagi mereka yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD.
Aktivis asal Kecamatan Patia ini juga menekankan bahwa rangkap jabatan bertentangan dengan etika profesi ASN. Sebab, dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik. Terdapat pula berbagai peraturan yang mengatur kode etik dan sumpah jabatan ASN, yang menegaskan pentingnya menghindari potensi konflik kepentingan.
Ia menambahkan, pegawai BUMN dan BUMD seharusnya menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan PNS dan Anggota TNI, serta PP No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS.
“Dalam Pasal 2 PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Pasal 6 dan Pasal 3 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan dengan jelas bahwa PNS wajib menghindari benturan kepentingan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 11 PP No. 42 Tahun 2004 dan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 2014,” lanjutnya.
Sebagai penutup, Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang menekankan pentingnya menjaga integritas pejabat publik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Ia pun menyerukan agar pemerintah menjalankan undang-undang secara tegas dan konsisten.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat publik yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN/BUMD, termasuk Direktur BUMD PBM, Jaenal Huri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Setda Pandeglang dan akan melayangkan laporan pengaduan kepada KPK RI dan BPK RI pekan depan terkait dugaan pelanggaran peraturan akibat rangkap jabatan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, tidak memberikan tanggapan soal Rangkap jabatan Direktur PBM Kabupaten Pandeglang yang disoroti Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira). ***