NUSAKATA.COM – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menekankan bahwa Kementerian Pertahanan berkomitmen mendukung upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Ketua Umum PBNU di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025), dalam rangka membahas kerja sama lintas sektor untuk mendukung agenda transformasi pemerintah.
Sjafrie menyampaikan bahwa meski urusan pangan menjadi tanggung jawab utama sektor pertanian, dari sudut pandang pertahanan, penguatan sarana dan prasarana pendukung sangat penting untuk menjaga kestabilan nasional.
“Dalam hal ketahanan pangan, kami di sektor pertahanan fokus pada aspek penguatan,” jelas Sjafrie.
Ia menerangkan bahwa Kementerian Pertahanan turut membantu operasional instansi terkait seperti Bulog dan Kementerian Pertanian, termasuk dengan menyediakan fasilitas penyimpanan sementara untuk bahan pangan strategis seperti beras.
“Kami mendukung kebutuhan Bulog dan Kementerian Pertanian melalui penyediaan gudang penyimpanan,” ujarnya.
Selain itu, Kemenhan juga mengambil bagian dalam pengadaan alat pengering hasil pertanian, seperti mesin pengering jagung, untuk menjaga mutu dan ketahanan hasil panen di berbagai wilayah.
“Kami siapkan alat pengering, seperti mesin pengering jagung, untuk mendukung kualitas hasil panen,” tambahnya.
Sjafrie menegaskan bahwa seluruh inisiatif tersebut merupakan bagian dari peran Kemenhan dalam mendukung program besar pemerintah, khususnya dalam transformasi sektor pangan sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional.
“Inisiatif ini adalah bagian dari kontribusi kami dalam strategi transformasi pemerintah,” tuturnya.
Namun, di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan besar-besaran militer dalam sektor pangan dan logistik.
Ia mempertanyakan apakah perekrutan besar personel militer untuk program ketahanan pangan menandai pergeseran fungsi TNI dari tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.
“Keterlibatan TNI dalam program ketahanan pangan dan rekrutmen besar-besaran mengindikasikan adanya gejala militerisasi urusan sipil yang bukan menjadi wilayah tugas TNI,” ujar Usman.
Usman menegaskan bahwa konstitusi serta Undang-Undang TNI telah membatasi fungsi militer hanya pada sektor pertahanan. Ia menilai bahwa perekrutan ribuan prajurit untuk program pangan melenceng dari tugas utama militer.
“Alih-alih memperkuat pertahanan, langkah ini justru menunjukkan kecenderungan militer mengurusi hal-hal sipil, yang bertentangan dengan mandat UUD 1945 dan UU TNI,” tegasnya.