NUSAKATA.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi membuat kesepakatan kerjasama pengolahan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sejak Jumat, 25 Juli 2025 kemarin.
Keputusan yang diambil dianggap kontroversial oleh sejumlah masyarakat Pandeglang dan menuai banyak kecaman.
Alih-alih mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di pandeglang, pemerintah justru membuat sebuah keputusan yang cukup berdampak untuk masyarakat di sekitar TPA Bangkonol yang membuat warga pandeglang muak.
Belum lama ini padahal Pandeglang sempat ramai diberitakan mengenai sampah, yaitu Pantai Terkotor NO.1 di Indonesia Versi Pandawara Group, tetapi pemerintah seakan tak peduli dengan itu karena tak ada tindak lanjut setelah pembersihan karena pantai kotor kembali.
Lalu, masih banyak permasalahan sampah di kota sendiri seperti yang pernah di posting oleh @Infosodong mengenai sampah dipinggir jalan namun pemerintah seolah tutup mata.
Membahas mengenai TPA Bangkonol, ada banyak sekali dampak buruk yang harus diterima oleh masyarakat sekitar TPA yang sudah seharusnya menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Pandeglang.
Berikut dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat di sekitar :
Dampak Lingkungan:
Pencemaran Lingkungan.
Mesti kita ketahui bahwa TPA Bangkonol itu masih menerapkan metode Open Dumping (sampah yang ditimbun secara terbuka) berisiko tinggi menghasilkan Lindi (cairan sampah), sedangkan TPA Bangkonol belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sehingga memungkinkan lingkungan sekitar akan tercemar dengan sangat mudah dan kualitas airpun akan sangat berpengaruh.
Pencemaran Udara:
TPA yang masih menggunakan metode secara Open Dumping akan menghasilkan bau yang menyengat dan juga gas metana (CH4) yang berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kebakaran spontan di musim panas.
Kita ambil contoh di TPA Supit Urang di Malang yang terjadi kebakaran akibat pemupukan gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah yang tidak teratur.
Dampak Kesehatan:
Jika kualitas lingkungan dan Udara sudah sangat memprihatinkan, tidak bisa dielakan kondisi kesehatan atau kualitas hidup masyarakat sekitar akan terganggu.
Masyarakat akan mudah terjangkit penyakit seperti ISPA, Diare, Penyakit kulit dan permasalahan kesehatan lainnya.
Dampak Sosial:
Dengan permasalahan seperti polusi udara yang sudah dibahas tadi, masyarakat akan malas untuk bersosialisasi karena terganggu oleh bau busuk yang dihasilkan sampah.
TPA Bangkonol sebenarnya sudah melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f dan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
TPA Bangkonol masih beroperasi dengan metode Open Dumping hingga 2025, yang seharusnya telah ditutup sejak 2013.
Jadi, Kenapa baru sekarang??.
TPA Bangkonol mendapat teguran sejak Mei 2025 untuk segera melakukan Sanitary landfill dalam waktu 180 hari. Pak Iing (Wabup Pandeglang) mengatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk menyelamatkan TPA Bangkonol agar tidak tutup operasi dengan membutuhkan dana sekitar 40 M, sedangkan pendapatan pemkab dari 1 Ton sampah adalah Rp.250.000/ton sampah dengan pengiriman 500 ton sampah perhari dari tangsel atau sekitar Rp.125.000.000/hari.
Yang artinya Pemkab mendapat bersih perbulan sekitar Rp.3,750.000.000. Apakah 40 M akan terkumpul dengan tantangan 180 hari sejak mei? Sedangkan kerjasama ini akan dilakukan di bulan Agustus dan pembayaran akan bertahap dari 2025-2027 mendatang. Mustahil bukan???
Selain daripada itu, diawal kita disuguhi oleh dampak TPA yang akan mempengaruhi kesehatan. Pertanyaannya, apakah fasilitas kesehatan di Pandeglang sudah layak?.
Bukankah kemarin masih banyak berita terkait kurangnya fasilitas kesehatan di Pandeglang? Permaslahan ini yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu, bukan begitu teman-teman??.
Ditulis Oleh : Refaldi Hendrika Bayu Putra