NUSAKATA.COM – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menjawab pertanyaan puluhan media terkait kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan.
Ia menegaskan, kolaborasi ini bertujuan utama untuk menyelamatkan TPA Bangkonol di Kecamatan Koroncong, Pandeglang. Senin, (28/7/2025).
TPA Bangkonol, yang telah beroperasi sejak 2013, baru-baru ini mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem open dumping yang tidak ramah lingkungan. DLH Pandeglang diberi waktu 180 hari untuk mengubah sistem tersebut.
Iing mengungkapkan, untuk menghindari penutupan TPA oleh kementerian, dibutuhkan dana sekitar Rp40 miliar.
“Karena itu, Pemkab menggandeng Pemkot Tangsel sebagai mitra, meski kebijakan ini dianggap tidak populer secara politik,” Ungkapnya.
Sebagai hasil kerja sama, Pemkot Tangsel akan memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp40 miliar secara bertahap: Rp20 miliar pada APBD Perubahan 2025, Rp15 miliar pada 2026, dan Rp5 miliar di 2027.
“Dana ini akan digunakan untuk perluasan lahan 3,5 hektare, pengadaan alat berat, serta mesin pengolahan dan pemilahan sampah (MRF),” Jelasnya.
Menurut Iing, kerja sama ini telah melalui kajian matang dan ditujukan semata-mata demi keberlangsungan TPA Bangkonol.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi agar dana BKK benar-benar digunakan sesuai tujuan, termasuk mencegah pencemaran lingkungan,” Jelasnya.
Lebih lanjut, kerja sama ini diperkirakan akan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pandeglang sebesar Rp6–11 miliar per tahun dari retribusi sampah, dengan proyeksi 300–500 ton sampah masuk setiap hari.
“Kami meminta maaf jika kebijakan ini tidak populer, namun ia berharap masyarakat mendukung upaya penyelamatan TPA Bangkonol, yang juga menjadi tempat pembuangan sampah warga Pandeglang,” Imbuhnya.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama ini telah ditandatangani pada Jumat, 25 Juli 2025.