Menu

Mode Gelap
 

Pemerintah Bongkar Tempat Wisata dan Kafe di Puncak yang Langgar Aturan Lingkungan

- Nusakata

27 Jul 2025 13:53 WIB


					Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq, memimpin langsung Apel Siaga dan pelepasan tim pemadam darat yang ditugaskan ke wilayah-wilayah terdampak, khususnya Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Kamis, (24/7/2025). Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq, memimpin langsung Apel Siaga dan pelepasan tim pemadam darat yang ditugaskan ke wilayah-wilayah terdampak, khususnya Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Kamis, (24/7/2025).

NUSAKATA.COMPemerintah mulai mengambil tindakan tegas dengan membongkar sejumlah tempat wisata dan kafe di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup serta turut menyebabkan banjir. Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Minggu (27/7/2025).

Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Kafe Ciburial, yang dikenal sebagai ikon wisata di kawasan Gunung Mas. Menteri Hanif memberikan waktu tujuh hari kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak dilakukan, pemerintah akan turun tangan secara paksa dan menyertakan sanksi pidana selama satu tahun.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, akan kami bongkar dan kami tambahkan ancaman pidana,” ujar Hanif dengan tegas.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat 33 tempat wisata dan kafe yang terbukti melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, sembilan lokasi sebelumnya memiliki izin, namun dicabut karena memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Hanif menambahkan bahwa saat ini pembongkaran masih dilakukan secara sukarela. Salah satu contohnya adalah Ahmad Taufik, pemilik Kafe Ciburial, yang menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan miliknya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Kami rela membongkar sendiri karena sadar telah mengurangi area hutan. Kami tidak mempermasalahkannya,” ungkap Ahmad.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan penyegelan terhadap puluhan tempat wisata bermasalah di kawasan Puncak. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas semakin seringnya banjir yang disebabkan oleh perubahan fungsi lahan dan pembangunan tanpa izin.

“Ini contoh pelaku usaha yang memiliki kesadaran. Namun bagi yang tidak, akan kami beri tindakan tegas,” tambah Hanif.

Penertiban ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha pariwisata yang mengabaikan aturan. Pemerintah menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. ***

Baca Lainnya

PC GP Ansor Pandeglang Desak Dewan Pers dan KPI Cabut Izin Siaran Trans7

14 October 2025 - 10:45 WIB

PMII Kabupaten Serang Gelar Konfercab, Refaldi Hendrika Siap Bertarung dengan Gagasan “JAWARA”

14 October 2025 - 05:38 WIB

STKIP Syekh Manshur Tegaskan: Tidak Ada Penahanan Ijazah, Mahasiswa Belum Serahkan Skripsi

12 October 2025 - 19:42 WIB

Seminar Kurikulum Berbasis Cinta: “Mengajar dengan Empati, Mendidik dengan Hati”

11 October 2025 - 16:58 WIB

Surat Rekomendasi PAW dari DPP PKS Sudah Terbit, RR Masih Aktif sebagai Anggota DPRD

9 October 2025 - 12:03 WIB

Ratusan Warga Desa Rancapinang Gelar Aksi Tolak Klaim Tanah oleh Kementerian Pertahanan

8 October 2025 - 14:25 WIB

Trending di News